Selasa, 26 Mei 2026

Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Administrator - Selasa, 26 Mei 2026 08:46 WIB
Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Tempat Hiburan Malam
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Minggu (24/5/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis ekstasi, di sejumlah lokasi karaoke.

Razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Amun K Siregar, S.H., bersama personel Polres Padangsidimpuan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia yakni RA Karaoke di Desa Pudun Julu, Sky Garden Karaoke di Desa Pudun Jae, serta Twenty Eight Karaoke di Desa Lopo Ujung, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Kapolres Padangsidimpuan Nomor Sprin/730/V/PAM.1.3/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah ruangan karaoke yang diduga rawan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Saat pemeriksaan di Twenty Eight Karaoke, petugas hanya menemukan beberapa karyawan yang tengah melakukan pengecekan suara atau check sound di salah satu room karaoke.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya narkotika maupun barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke RA Karaoke dan Sky Garden Karaoke. Dari hasil razia di dua lokasi tersebut, polisi juga tidak menemukan aktivitas maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., mengatakan razia tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tempat hiburan malam tidak dijadikan lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan usahanya," ujar AKP Juli Purwono.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Dalam razia tersebut, polisi tidak mengamankan seorang pun. Selain itu, petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika di seluruh lokasi yang diperiksa.

Polres Padangsidimpuan berharap kegiatan razia rutin seperti ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika di Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
Razia Internal! Propam Polres Padang Lawas Bongkar Potensi Judi Online di HP Anggota
Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM
Tim Gabungan BNNP-SUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Padangsidimpuan Turun Langsung Gelar Razia Malam
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
komentar
beritaTerbaru