MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
kota
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AAH (36), warga Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tapsel pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Halongonan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan," ujar AKP Philip Antonio Purba.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan target keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram itu diketahui dibalut menggunakan kertas timah rokok untuk mengelabui petugas.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya," ungkap AKP Philip Antonio Purba.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, AAH juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan petugas. Barang itu disebut dibeli dengan harga Rp200 ribu.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun asal barang haram tersebut," tambahnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu, satu unit handphone warna biru, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Saat ini, AAH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, AAH merupakan pria berusia 36 tahun dengan pendidikan terakhir SMA/sederajat dan tercatat belum memiliki pekerjaan tetap. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Padang Lawas Utara.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
kota
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota
Polres Padangsidimpuan Bergerak, Tempat Hiburan Malam Dirazia Demi Tekan Narkoba
kota
Apes! Kerbau Sudah Diikat dan Ditutup Goni, Maling di Padang Lawas Keburu Ketahuan
kota
Cegah Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Razia Tempat Karaoke di Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Halongonan Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
kota