Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial P (34) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba bersama personel melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi kemudian melakukan penindakan tepat di depan sebuah warung di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Lufman yang dipegang pelaku menggunakan tangan kanan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 10 plastik klip transparan kosong, satu lembar tisu, serta satu kotak rokok warna putih merek Lufman.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News