Senin, 18 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 900 Gram Ganja, Seorang Pria Diamankan di Batunadua

Administrator - Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 900 Gram Ganja, Seorang Pria Diamankan di Batunadua
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria bersama barang bukti seberat 900 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial M alias KP alias BR (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sudirman Gang Taqwa, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari tangan pelaku, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bal diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram, satu plastik asoy warna hitam, satu plastik asoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Batunadua Julu.

"Personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penyetopan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bal ganja yang dibungkus menggunakan plastik asoy dan tergantung di sepeda motor yang dikendarai pelaku.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta. Saat ini identitas pemasok masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Kapolres, pihaknya terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Bonan Dolok, Barang Bukti 1,79 Gram Diamankan
Kabur Sambil Buang Kotak Rokok, Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
komentar
beritaTerbaru