Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah, C.R sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).
Dijelaskannya, C.R ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center.
Sedangkan Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, yakni penggelapan uang nasabah jemaah Paroki dan TPPU.
"Jadi, untuk tersangka TPPU Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap C.R karena dinilai kooperatif.
"Pertimbangan penyidik CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," tukas Ferry.
Ferry menyebut, Andi Hakim dan istrinya C.R telah menggunakan Rp 7 miliar untuk TPPU dari Rp 28 miliar uang hasil penggelapan.
"Berdasarkan penyidikan sementara diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp 7 miliar," pungkas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat sebagai tersangka
kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Rp 28 miliar.
Andi Hakim Febriansyah ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah sempat kabur ke Australia.
Penangkapan itu karena Andi Hakim diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.(W05)
Teks foto :
Tersangka Andi Hakim dan istrinya C.R saat diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada 30 Maret 2026 lalu(W05)
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
kota
Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis
kota
Nyaris Ricuh di Pinggir Sawah, Dugaan Curanmor di Tapsel Diselesaikan Polsek Batang Angkola Secara Damai
News
DPRD Sumut Soroti Dugaan Dampak Pembangunan Perumahan terhadap Banjir
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menerima hasil pengadaan tanah pembangunan Pemba
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus rantai peredaran gelap narkot
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk perbaika
News
sumut24.co TAPANULI TENGAH, Rasa syukur dan bahagia dirasakan jamaah Masjid Al Hikmah Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan anak anak P
News