Selasa, 12 Mei 2026

Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU

Administrator - Selasa, 12 Mei 2026 16:06 WIB
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan istri mantan pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah, C.R sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Dijelaskannya, C.R ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center.

Sedangkan Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, yakni penggelapan uang nasabah jemaah Paroki dan TPPU.

"Jadi, untuk tersangka TPPU Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim," jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap C.R karena dinilai kooperatif.

"Pertimbangan penyidik CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," tukas Ferry.

Ferry menyebut, Andi Hakim dan istrinya C.R telah menggunakan Rp 7 miliar untuk TPPU dari Rp 28 miliar uang hasil penggelapan.

"Berdasarkan penyidikan sementara diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp 7 miliar," pungkas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat sebagai tersangka
kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Rp 28 miliar.

Andi Hakim Febriansyah ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah sempat kabur ke Australia.

Penangkapan itu karena Andi Hakim diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.(W05)

Teks foto :
Tersangka Andi Hakim dan istrinya C.R saat diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada 30 Maret 2026 lalu(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tebing Tinggi, Dua Truk Modifikasi Diamankan
Kapolda Sumut Apresiasi PLN Mobile Saat Mencoba SPKLU Ultra Fast Charging PLN Presisi
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
Ditlantas Polda Sumut Turun Langsung! Supervisi Kamsel 2026 di Polres Tapsel, Tekankan Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Ditlantas Polda Sumut Turun Langsung! Supervisi Kamsel 2026 di Polres Tapsel, Tekankan Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
komentar
beritaTerbaru