Kamis, 07 Mei 2026

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian

Administrator - Kamis, 07 Mei 2026 21:39 WIB
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko pakaian di kawasan Simpang IKIP, Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial ED (40), warga Jalan Merdeka, Padangsidimpuan Selatan, yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembobolan toko pakaian milik korban bernama M. Faisal (38).

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/223/V/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Mei 2026.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim dalam melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

"Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami tindak pidana. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, seorang karyawan toko bernama Fitriani Siregar hendak membuka toko pakaian milik korban yang berada di Simpang IKIP Jalan Sudirman.

Namun sesampainya di lokasi, saksi mendapati kondisi toko sudah berantakan. Curiga terjadi pencurian, saksi kemudian menghubungi pemilik toko.

Setelah korban tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, diketahui pintu belakang toko dalam keadaan rusak akibat dicongkel pelaku. Sejumlah barang dagangan serta satu unit handphone milik korban juga dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp80.670.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan dan analisa tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial ED.

Pada Rabu, 6 Mei 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, ED mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang toko sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang dagangan serta handphone milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 1 unit handphone Vivo Y20s warna hitam, 33 helai baju, 7 celana jeans, 2 jaket parasut, 19 celana pendek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Road To Hari Konservasi 2026: Polres Padangsidimpuan Gandeng BBKSDA dan Masyarakat Jaga Kelestarian Orangutan dan Satwa Liarr
Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita
Kejar - kejaran Polisi Berhasil Bekuk 3 Begal Pelajar di Kisaran, 1 Masih Buron
Kapolres Sergai Terima Audiensi dan Silaturahmi Pengurus Baru WMHPSB Periode 2026–2028
AIPTU Daulat Matondang Naik Pangkat Pengabdian Menjadi IPDA, Ini Pesan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara
YLBH Keadilan Setara–Polres Tanjungbalai Perkuat Sinergi, Samakan Persepsi Restorative Justice
komentar
beritaTerbaru