dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Aparat Kepolisian dari Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang melibatkan perdagangan sisik trenggiling, satwa langka yang dilindungi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan S.M. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelaku berinisial AAN telah kami amankan beserta barang bukti sisik trenggiling yang hendak diperjualbelikan," jelas Kapolres.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis, 24 April 2026.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti berupa sisik trenggiling yang siap dipasarkan.
"Tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi ilegal tersebut.
AAN mengaku telah melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling sebanyak empat kali sebelumnya. Bahkan, dari bisnis ilegal itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1.300.000 per kilogram.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa sisik trenggiling tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IS, warga Padang Lawas Utara, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, S.Hut., M.Sc, menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara ketat.
"Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan, baik di dalam negeri maupun secara internasional," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa trenggiling masuk dalam daftar merah (Red List) sebagai satwa yang terancam punah akibat maraknya perburuan liar, terutama untuk kebutuhan pengobatan tradisional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar ilegal. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga melanggar hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang saat ini masih buron.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
kota
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan bagi Harli Siregar yang akan mengemban tugas baru di Kejaksa
News
Perkuat Sinergi Strategis di Kawasan Ekonomi Unggulan, Bank Sumut Hadir Lebih Dekat di Batam untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
kota
Wabup Atika Kawal Keberangkatan Haji Madina, Dua Jemaah Ditunda Karena Sakit
kota
Resmi Dilantik! Bupati Gus Irawan Gaspol Perkuat Pendidikan dan Pengawasan di Tapanuli Selatan
kota
Bravo! Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polres Padangsidimpuan, Dua Karung Sisik Trenggiling Disita Polisi
kota
Empat Kali Beraksi! Penjual Sisik Trenggiling Akhirnya Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Pelaku Raup Jutaan Rupiah per Kilo!
kota
Hadiri Sosialisasi PRESTICE, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dorong Penyelesaian Hukum Lewat Perdamaian
kota