8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Baca Juga:
MEDAN — Pelaksanaan program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digadang-gadang sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diduga dibiayai dari dana insentif atau upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta berjalan tanpa landasan hukum yang tuntas.
Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai pelaksanaan program tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
"Secara tata kelola, ini bermasalah. Regulasi seharusnya hadir lebih dulu sebelum program dijalankan. Kalau petunjuk teknis (juknis) belum rampung tapi kegiatan sudah berjalan, itu indikasi cacat prosedural," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Menurut Elfenda, ketiadaan juknis dan Surat Keputusan (SK) gubernur sebagai dasar hukum program bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh prinsip good governance. Tanpa landasan tersebut, penggunaan anggaran dinilai tidak memiliki alat ukur yang jelas, baik dari sisi output, outcome, maupun mekanisme pengendalian.
"SK gubernur itu penting sebagai legitimasi, rambu pertanggungjawaban, sekaligus dasar audit. Kalau ini tidak ada, siapa yang menjamin belanja puluhan miliar ini sah dan bisa dipertanggungjawabkan?" tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dugaan penggunaan dana insentif pegawai untuk membiayai kegiatan tersebut. Jika benar, kata dia, hal itu merupakan persoalan serius karena insentif bukan dana fleksibel yang bisa dialihkan untuk program lain.
"Insentif itu hak pegawai dengan peruntukan spesifik. Kalau dialihkan tanpa dasar hukum jelas, berpotensi menjadi penyimpangan anggaran dan pelanggaran asas spesifikasi belanja. Bahkan bisa masuk ranah pidana jika menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap program, termasuk Gebyar Pajak, seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan "menumpang" dari hak pegawai. Kepala dan Sekretaris Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis dan Rudi Hadian Siregar, dinilai merupakan pejabat terkait yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.
"Ini berpotensi merugikan pegawai. Jangan sampai insentif mereka dijadikan bancakan pembiayaan program," tambahnya.
**Tidak Diukur dari Kemeriahan Acara
Di sisi lain, efektivitas Gebyar Pajak dalam meningkatkan PAD juga dipertanyakan. Elfenda menilai keberhasilan program tidak bisa diukur dari kemeriahan acara atau banyaknya hadiah yang diberikan.
"Ukuran utamanya adalah peningkatan riil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Harus dihitung, berapa tambahan PAD dibanding biaya program. Kalau anggaran Rp28 miliar tidak menghasilkan peningkatan signifikan, ini berpotensi jadi pemborosan," tegasnya.
Ia juga menilai pelaksanaan kegiatan yang hanya dipusatkan di Aula Bapenda dengan frekuensi terbatas sulit memberikan dampak luas terhadap kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, keterlambatan pembayaran insentif pegawai dinilai dapat berdampak langsung pada kinerja aparatur pajak daerah. Menurut Elfenda, kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, hingga loyalitas pegawai.
"Kalau hak mereka tertahan sementara anggaran dipakai untuk program seremonial, akan muncul rasa ketidakadilan. Ini bisa berdampak pada kualitas penerimaan daerah," katanya.
Elfenda mengingatkan, Bapenda Sumut tidak seharusnya mempertentangkan antara program publik dan pemenuhan hak pegawai.
"Ironinya, kepatuhan wajib pajak didorong dengan hadiah, sementara hak aparat pemungut pajaknya sendiri belum dituntaskan," sindirnya.
Sorotan lain mengarah pada dugaan adanya pengondisian penerima hadiah dalam program tersebut. Jika benar terjadi, Elfenda menilai hal itu sebagai bentuk moral hazard serius.
"Ini bisa membuka peluang rekayasa pemenang, konflik kepentingan, hingga ketergantungan pada pihak tertentu. Program seperti ini harus dilakukan secara transparan, misalnya melalui undian terbuka dan diawasi ketat," ujarnya.
Karenanya FITRA Sumut merekomendasikan agar program tersebut diawasi oleh inspektorat, BPKP, serta DPRD, dan disertai audit manfaat yang terukur. Tanpa itu, publik berpotensi menilai Gebyar Pajak hanya sebagai program populis yang minim dampak fiskal.
"Di tengah tekanan fiskal daerah, belanja puluhan miliar untuk kegiatan seremonial layak dipertanyakan. Pemerintah harus jujur mengevaluasi apakah ini benar kebutuhan fiskal atau sekadar pencitraan," pungkasnya. (***)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
kota
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
kota
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
kota
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
kota
DPWAMIN Sumut Bongkar Dugaan Permainan Proyek Rp5 Miliar di Deli Serdang, Kejati Diminta Turun Tangan
Hukum
sumut24.co PRAPAT, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi sekaligus mencanangkan pelaksanaan S
News
APBD Kota Padangsidimpuan Belum Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Saatnya Transformasi FiskalOleh Rusydi Nasution, STP, MM (IPB)Ketua Part
Profil
sumut24.co MedanKabar gembira bagi para pencinta buku dan keluarga di Kota Medan. Menyambut musim libur sekolah, bazar buku internasional
Info
Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pen
Politik
Medan, Kejuaraan Bola Voli MAVI Cup II Korwil Sumatera Utara resmi ditutup di Sport Center GOR Voli, Kamis (11/6/2026), setelah menyajikan l
Sport