Begal di Dalam Angkot Jalan Yos Sudarso*
Begal di Dalam Angkot Jalan Yos Sudarso
kota
Baca Juga:
- Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan
- Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
- Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu seharusnya berlangsung pada Rabu (22/4).
Penundaan terjadi lantaran tidak satu pun penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim hadir di ruang sidang, meskipun agenda telah ditetapkan sebelumnya oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia menilai sikap tim penasihat hukum melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta mencoreng profesionalitas penegakan hukum.
"Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan, bukan melalui tindakan absen sepihak," tegas Roy Riady di persidangan.
Menurutnya, profesionalitas penegak hukum diuji dari kepatuhan terhadap hukum acara. Ia juga berharap organisasi advokat dapat memberikan teguran atas tindakan tersebut.
Di sisi lain, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, pihak rumah tahanan pengadilan menginformasikan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta majelis hakim menunda sidang atas dasar kemanusiaan.
Roy Riady juga menanggapi dugaan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum merupakan bentuk protes. Ia menegaskan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk melakukan aksi layaknya demonstrasi.
"Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim, namun harus disampaikan secara bijak dalam persidangan agar tercatat secara resmi oleh negara," ujarnya.
Tim JPU menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan agar tetap transparan dan akuntabel.red
Begal di Dalam Angkot Jalan Yos Sudarso
kota
Kapolsek Medan Area Pimpin Giat Patroli Gabungan 3 Pilar, Atensi Kejahatan Jalanan (3C)
kota
Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, JPU Soroti Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim
kota
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan kepada 2.197 KK
kota
Ketua FKUB dan MUI mengucapkan syukur atas prestasi Kota Pematangsiantar yang meraih peringkat 4 Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025 dari S
kota
Pemko BPBD turun langsung ke sejumlah lokasi yang dilanda banjir dan kerusakanPemko BPBD turun langsung ke sejumlah lokasi yang diland
kota
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
kota
3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap
kota
Imigrasi sebagai Instrumen Kekuatan Negara Menautkan Asta Cita dan 15 Program Aksi IMIPAS
kota