Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
News
Baca Juga:
Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu seharusnya berlangsung pada Rabu (22/4).
Penundaan terjadi lantaran tidak satu pun penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim hadir di ruang sidang, meskipun agenda telah ditetapkan sebelumnya oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia menilai sikap tim penasihat hukum melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta mencoreng profesionalitas penegakan hukum.
"Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan, bukan melalui tindakan absen sepihak," tegas Roy Riady di persidangan.
Menurutnya, profesionalitas penegak hukum diuji dari kepatuhan terhadap hukum acara. Ia juga berharap organisasi advokat dapat memberikan teguran atas tindakan tersebut.
Di sisi lain, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, pihak rumah tahanan pengadilan menginformasikan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta majelis hakim menunda sidang atas dasar kemanusiaan.
Roy Riady juga menanggapi dugaan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum merupakan bentuk protes. Ia menegaskan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk melakukan aksi layaknya demonstrasi.
"Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim, namun harus disampaikan secara bijak dalam persidangan agar tercatat secara resmi oleh negara," ujarnya.
Tim JPU menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan agar tetap transparan dan akuntabel.red
Bupati Solok Tinjau Realisasi Program Revitalisasi Sekolah
News
Sambut HUT ke62, Golkar Medan Salurkan 3.062 Paket Sembako
News
Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan, Permudah Warga Lakukan Pembayaran
News
Dinkes, Disdik, dan BPBD Paluta Bersinergi, Ratusan Masker Dibagikan ke Sekolah
News
Lahan Sitataring Diklaim Tanah Adat dan Pemegang SHM, Riwayat Kepemilikan Disorot
News
KERJA NYATA KEMENIMIPAS MENJAGA PINTU NEGARA, MEMBUKA JALAN HARAPAN
News
KARHUTLA, TOBAT EKOLOGIS Dan KOMUNIKASI PEMERINTAH
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News