Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
kota
Baca Juga:
- Gelorakan Budaya Literasi Sejak Dini, Ketua TP PKK Asahan Kunjungi PAUD Sentang dan Taman Baca Nurul Iman
- YPPSI Berikan Total Santunan Lebih Dari Rp21 Juta bagi Pengemudi dan Penumpang di Gunungsitoli
- Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Raih Apresiasi Luar Biasa
Binjai — AR, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Binjai.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Binjai meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak, termasuk peran pihak luar dalam pengondisian proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agung diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang mengatur proyek-proyek tertentu di lingkungan DKPP. Ia disebut-sebut terlibat dalam skema pengadaan yang berujung pada kegiatan fiktif—yakni proyek yang tercatat dalam anggaran, namun tidak terealisasi di lapangan.
Modus yang diduga digunakan dalam perkara ini antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, penggelembungan nilai anggaran, serta pemanfaatan kelompok tani yang tidak aktif sebagai "objek" kegiatan.
Sumber di internal penegak hukum menyebutkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal dinas maupun pihak eksternal.
"Ini tidak berhenti pada satu orang. Kami masih kembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat," ujar sumber tersebut.
Penahanan terhadap Agung Ramadhan dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di tubuh DKPP Kota Binjai. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Agung Ramadhan maupun tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Kejari Binjai juga belum merinci secara terbuka besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar dugaan korupsi di sektor pengadaan daerah, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, sebelumnya, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka telah memenuhi unsur hukum.
"Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Empat Tersangka Baru
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni:
Joko Waskitono (JW), Asisten II Pemerintah Kota Binjai
Agung Ramadhan (AR)
Suko Hartono (SH)
Dody Alfayed (DA)
Dari keempatnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
"JW akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan," jelas Ronald.red
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Rangkaian tiga event besar yang digelar Pemerintah Kota Medan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke436 Kota Medan sukses
News
Dengarkan Aspirasi Warga, Bupati Siapkan Sejumlah Program Pembangunan untuk Namorambe
kota
Sampaikan Pesan Provokatif, Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Bupati
kota
Aparat Diminta Usut Kelangkaan BBM di Sumut, Kornas Azmi Hadly Diduga Ada Permainan Oknum Pejabat Pertamina
kota
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
kota
Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Disetiap SPBU
kota
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Brayan 2 Mesin & 5 Operator nya Diamankan.
kota
sumut24.co MedanMenjawab kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan konektivitas digital untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, hingga
Ekbis