Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
kota
Baca Juga:
- Polisi Tak Boleh Kumal! Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Tegaskan Pentingnya Sikap Tampang
- Haru di Mapolres Palas! AKP Irmanto Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora Setelah 27 Tahun Mengabdi
- Bupati Palas Putra Mahkota Alam Sampaikan LKPJ 2025, Anggaran Tembus Rp1 Triliun Lebih, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
"Secara resmi,kuasa hukum.pemohon telah ajukan praperadilan dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang warga Kabupaten Palas," kata Mardan Hanafi Hasibuan, Senin(12/4/2026) di PN Sibuhuan dikonfrensi Pers.
Permohonan Apriman Gea, Ariel Sahputra Siregar dan Idris Siregar sebagai pemohon praperadilan telah teregistrasi untuk gugatan yang ditujukan kepada Kapolres Padanglawas(Termohon I) dan Kasat Rrskrim Polres Palas( Termohon II).
Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan mencederai hak konstitusional klien mereka.
Mardan Hanafi mengungkapkan, penetapan terhadap tiga tersangka kliennya dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang di laporkan oleh PT Raya Padang Langkat (Rapala) di pertanyakan dasar hukum pelapor.
Apakah benar PT. BARAPALA Adalah pemilik yang sah atau tidak atas kebun sawit yang ada di Kecamatan Barumun Tengah ? tanya Mardan Hanafi.
Selain itu, lanjutnya Izin lokasi yang terbitkan oleh Pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan Nomor : 525.26/506/K/2001, sudah berakhir pada tahun 2003.
Ia menambahkan, kemudian jikapun ada Izin perkebunan yang di keluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor : 905/kpts-II/1999 Itu berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.
Apalagi PT. BARAPALA ini,lanjut Mardan Hanafi pernah berproses di Pengadilan secara Perdata sampai tingkat banding dengan putusan Nomor : 267/PDT/2014/PT. Medan.
Pihak PT. BARAPALA berada dipihak yang kalah sehingga sangat keliru Polres Padanglawas dalam penetapan tersangka dan penahanannya. Apalagi alat bukti yang di miliki pihak kepolisian hanya 400 kg, atau senilai Rp 1.200.000 tidaklah sampai Rp 2.500.000.
Kata Mardan Hanafi, tentu ini bertentangan dengan surat edaran Mahkamah Agung dan surat kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung,Kejagung dan Polri yang menetapkan kerugian itu RP 2.500.000, inikan tidak sampai.
Menurut dia, penetapan tersangaka inisial APR (29) warga Barumun Tengah , ASR (20) warga Kecamatan Aek Nabara Barumun dan IS (26) warga Sihapas Barumun adalah cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan.
Lanjut Mardan Hanafi Hasibuan, SH.MH,dari Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan Praperadilan bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penegak hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hukum.
Menurut Mardan Hanafi Haaibuan, kronologi Penangkapan diinilai janggal.Pasalnya, berdasarkan berkas permohonan, peristiwa bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 10:30 WIB. Para Pemohon melakukan pemanenan buah sawit di areal Divisi IV Blok 114 Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah.
Lokasi tersebut diklaim warga sebagai kawasan hutan yang telah dipasangi plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga tidak memiliki izin pengelolaan yang sah dari PT BARAPALA.
Lebih lanjut Mardan Hanafi menjelaskan, kejanggalan muncul saat proses penangkapan pada pukul 16:00 WIB di hari yang sama.Sebagai Kuasa Hukum Pemohon kami menyebutkan bahwa petugas melakukan penangkapan tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan maupun kartu tanda anggota polisi.
Ditambahkan,termohon terlebih dahulu melakukan penangkapan baru ada laporan polisi, sementara para pemohon bukanlah melakukan tindak pidana tertangkap tangan,ungkap Tim Kuasa Hukum dari kantor Hukum Bintang Keadilan dalam poin fakta hukumnya.
Maran Hanafi menambahkan, sesuai data menunjukkan Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada pukul 18:30 WIB, sekitar dua setengah jam setelah penangkapan dilakukan. Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan pun baru diserahkan kepada keluarga pada keesokan harinya dalam satu amplop.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Resmi Membuka FE Cup 2.
kota
Kota Solok Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
kota
Kota Solok Daerah Pertama Mengalihkan Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah di Sumbar
kota
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dalam Dua Pekan, 14 Tersangka Diamankan
kota
Mencekam! Kobaran Api Hanguskan Gudang Barang Bekas di Padangsidimpuan, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
kota
Semangat Kurban DPRD Padangsidimpuan! 4 Hewan Kurban Disembelih, 400 Kupon Daging Dibagikan untuk Warga dan Kaum Duafa
kota
Empat Kali Berturut! Pemkab Madina Kembali Raih WTP, Bupati Saipullah Siapkan Pembenahan ASN
kota
Padangsidimpuan Kembali Raih WTP Keenam Berturutturut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Antar Padang Lawas Kembali Raih Opini WTP
kota
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ SumutSumatera Utarasumut24.coSebanyak 500 kepala kel
News