Sabtu, 02 Mei 2026

Perang Terhadap Narkoba dan Knalpot Brong, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan

Administrator - Rabu, 08 April 2026 08:16 WIB
Perang Terhadap Narkoba dan Knalpot Brong, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co -

Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot brong di Kota Padangsidimpuan kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti oleh jajaran kepolisian, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Padangsidimpuan ini menjadi simbol komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian.

Ia secara khusus memberikan penghargaan kepada Wira Prayatna beserta jajaran atas langkah tegas dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Padangsidimpuan yang terus konsisten memberantas hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujar Ketua DPRD.

Menurutnya, langkah konkret seperti ini perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat ancaman narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga masa depan generasi muda.

Ia berharap, kondisi keamanan di Kota Padangsidimpuan dapat terus meningkat, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penertiban penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga karena mengganggu ketentraman lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Srifitrah Munawaroh Nasution turut menyampaikan doa dan harapan bagi Kapolres agar terus sukses dalam menjalankan tugas serta mengembangkan karier ke depan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, unsur Forkopimda, serta para pejabat utama Polres Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 41,57 gram, ganja seberat 36.281,79 gram, 87 botol minuman keras, serta 101 knalpot brong.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode sesuai prosedur hukum, yakni digiling, dipotong, dan dibakar, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gerebek Dua Kamar Apartemen Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pintu Tol Lubuk Pakam, Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar Disita
Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
komentar
beritaTerbaru