Sabtu, 11 April 2026

Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG

Darmanto - Selasa, 07 April 2026 17:48 WIB
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan dipertanyakan.


"PAC PKN Medan Marelan meminta kepada dinas instansi terkait Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mengusut Izin PBG (Permohonan Bangunan Gedung) pembangunan tembok milik PT SBP," ujar Sudarmanto Sekretaris PAC PKN Medan Marelan, Selasa (7/4/2026) kepada wartawan.


Menurutnya, pengerjaan bangunan tembok tersebut telah melanggar aturan perundang undangan tentang Izin PBG yang terkesan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi perijinan.


Sementara, menurut beberapa warga yang minta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa, sejak awal pengerjaan bangunan tembok milik PT SBP telah menimbulkan polusi udara.


"Sebelum pengerjaan bangunan tembok, penimbunan lokasi dengan tanah timbun menggunakan sejumlah kendaraan alat berat sudah menimbulkan polusi udara dan kami (warga) merasa terganggu. Namun, tidak ada pihak terkait untuk melakukan upaya penindakan," ucap warga.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PAC PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Bangunan Cafe Psr I Tanah Enam Ratus
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Polres Asahan Amankan Pria Diduga Miliki 9,40 Gram Sabu di Rawang Panca Arga
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
komentar
beritaTerbaru