Selasa, 07 April 2026

Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata “Settingan” Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan

Administrator - Selasa, 07 April 2026 10:22 WIB
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata “Settingan” Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dek lanjutan di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali memasuki babak baru. Penyidik menetapkan satu tersangka tambahan setelah proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan bersama pihak kejaksaan.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,37 miliar. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan dengan pelaksana dari CV Karya Indah Sumatera.

Namun proyek yang diharapkan menjadi sarana pendukung kawasan bantaran Sungai Batang Ayumi itu justru berujung masalah hukum setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, polisi telah menahan dua orang tersangka, sementara satu orang lainnya diketahui telah meninggal dunia karena sakit.

"Penyidikan saat ini masih berjalan. Hingga saat ini sudah dua orang yang kita tahan, sementara satu tersangka lainnya meninggal dunia karena sakit," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026).

*Polisi Tetapkan Pengendali Perusahaan sebagai Tersangka Baru*

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial RSN. Ia diketahui berperan sebagai pengendali CV Karya Indah Sumatera, perusahaan yang menjadi penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara hingga tingkat Polda serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kapolres, RSN diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya proyek sejak sebelum proses tender dimulai.

"Hasil gelar perkara disepakati untuk menetapkan saudara RSN sebagai tersangka baru. Ia merupakan pengendali CV Karya Indah Sumatera," jelas AKBP Wira Prayatna.

Dalam prosesnya, RSN disebut melakukan pertemuan dengan Firmansyah Pohan yang merupakan Wakil Direktur perusahaan tersebut, serta Muhammad Nasrudin yang juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pertemuan itu diduga bertujuan untuk mengatur paket pekerjaan pembangunan dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara sebelum proses tender resmi dimulai.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh CV Karya Indah Sumatera tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak proyek.

Kapolres menjelaskan, pihak penyedia jasa bahkan diduga jarang berada di lokasi pekerjaan dan hanya datang ketika proses pencairan pembayaran proyek dilakukan.

"Penyedia jasa diketahui tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Mereka hanya datang ke lokasi ketika proses pembayaran prestasi pekerjaan," ungkap Kapolres.

Selain itu, laporan pekerjaan harian, mingguan, hingga bulanan disebut hanya dibuat sebagai formalitas untuk memenuhi syarat pencairan dana proyek.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.101.311.270.

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran bersih atas pekerjaan pembangunan dek yang ternyata tidak dapat difungsikan sama sekali.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa konstruksi proyek mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan, proyek tersebut mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan. Secara keseluruhan dinyatakan gagal atau total lost," terang Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga sedang melakukan langkah-langkah untuk mencari keberadaan tersangka RSN.

Menurut Kapolres, prosedur hukum akan dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku.

"Kita akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka langkah hukum lainnya akan kita lakukan sesuai prosedur," tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara jelas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
Hilirisasi Mineral Jadi Fokus, DPR Kawal Proyek Smelter Inalum di Kalbar
Proyek Kantor Lurah Kisaran Kota Rp1 Miliar Diduga Ada Mal-Administrasi, Adendum Dikhawatirkan Berbau Korupsi
Modus Minta Sedekah untuk Main Slot Polsek Medan Area Ringkus Maling HP
Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II
komentar
beritaTerbaru