JMSI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bangun Komunikasi Berkelanjutan
JMSI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bangun Komunikasi Berkelanjutan
kota
Baca Juga:
Rapat kerja ini dipimpin oleh Afif Abdillah selaku Ketua Bapemperda, serta dihadiri oleh para anggota Bapemperda dan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas rencana harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Proses harmonisasi ini akan dilakukan bersama Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara guna memastikan setiap Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Adapun beberapa Ranperda strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kedua regulasi ini dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terkini serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ketua Bapemperda menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas. Melalui proses ini, setiap substansi Ranperda akan dikaji secara komprehensif dari aspek yuridis, teknis, maupun filosofis.
"Ranperda yang kita susun harus mampu menjawab persoalan di masyarakat dan memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, harmonisasi menjadi langkah penting sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, rapat kerja juga membahas penjadwalan tahapan pembahasan Ranperda sepanjang tahun 2026 agar proses legislasi dapat berjalan secara terencana dan tepat waktu. Bapemperda menargetkan seluruh Ranperda prioritas dapat diselesaikan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Propemperda Tahun 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Rel
JMSI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bangun Komunikasi Berkelanjutan
kota
Buntut Kontingen Pesparawi Terlantar, Bobby Nasution Geser Karo Kesra Abu Kosim
kota
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
kota
Gerak Cepat Polresta Deli Serdang, Pria Berinisial NA Diamankan dengan 1,7 Gram Sabu di Galang
kota
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara
kota
91 ASN Tapsel Tuntaskan Diklat BPKP, Bupati Gus Irawan Targetkan Dokumen Manajemen Risiko Rampung Sepekan
kota
Drainase Jalinsum Tersumbat, Satlantas Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Selamatkan Pengguna Jalan
kota
Tinggalkan Open Dumping, Pemkab Madina Siapkan Sistem Controlled Landfill untuk Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern
kota
PAD Madina Baru Capai 85,78 Persen, Bupati Saipullah Beberkan Strategi Tingkatkan Pendapatan dan Lindungi Guru
kota
Janji Gandakan Uang dalam 7 Hari, Wanita Ini Dibekuk Polres Padangsidimpuan Usai Rugikan 51 Korban Rp400 Juta
kota