Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Baca Juga:
MEDAN, - Rangkap jabatan yang dipegang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menuai sorotan tajam.
Selain menjabat sebagai Pj Sekda, Sulaiman hingga kini juga masih menduduki posisi strategis sebagai Inspektur Sumut, jabatan yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berdasarkan penelusuran, Sulaiman Harahap dilantik sebagai Inspektur Sumut pada Februari 2025.
Selang beberapa bulan, tepatnya 3 November 2025, ia kembali dilantik menjadi Pj Sekda Sumut oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Namun hingga Maret 2026, tidak ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa jabatan Inspektur telah dilepaskan.
Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution mengatakan, selama kurang lebih empat hingga lima bulan terakhir, terjadi rangkap jabatan pada dua posisi kunci, pelaksana kebijakan sekaligus pengawas internal.
Andi menilai situasi ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika berada di tangan pejabat yang juga mengendalikan roda birokrasi.
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut berpotensi mencederai independensi pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
"Ini problem serius. Inspektorat itu pengawas, sementara Sekda adalah koordinator seluruh OPD. Ketika satu orang memegang dua fungsi itu sekaligus, maka independensi pengawasan patut dipertanyakan," tegas Andi, kepada Wartawan, Sabtu (28/3).
Andi mengatakan, dalam prinsip good governance, fungsi pengawasan tidak boleh berada dalam kendali langsung pihak yang diawasi.
"Bagaimana mungkin pengawasan berjalan objektif jika yang diawasi dan yang mengawasi adalah orang yang sama? Ini berpotensi konflik kepentingan," ujarnya.
Andi juga menyoroti lamanya durasi rangkap jabatan tersebut. Ia menilai, status "penjabat" tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan kondisi ini berlangsung berlarut-larut.
"Kalau hanya sementara satu-dua minggu mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah hampir lima bulan. Ini bukan lagi transisi, ini pembiaran," katanya.
Lebih lanjut, MSRI mendesak Gubernur Sumut untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengakhiri rangkap jabatan tersebut, baik dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Inspektur maupun mempercepat penetapan Sekda definitif.
"Gubernur harus segera bersikap. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap potensi konflik kepentingan di tubuh birokrasi," ucapnya.
Ia juga meminta DPRD Sumut turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap kondisi tersebut.
"Legislatif tidak boleh diam. Ini menyangkut sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Kalau ini dibiarkan, maka kredibilitas pengawasan bisa runtuh," pungkas Andi.red
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News
Ridwan Dukung GEGT MKI Sumut, Dorong Sinergi Sosialisasi Listrik Desa
News
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al
News