Selasa, 16 Juni 2026

Cegah Kemacetan di Pasar Gunungtua, Polisi dan Dishub Terapkan Pembatasan Kendaraan

Administrator - Sabtu, 14 Maret 2026 05:21 WIB
Cegah Kemacetan di Pasar Gunungtua, Polisi dan Dishub Terapkan Pembatasan Kendaraan
Istimewa
Baca Juga:

Paluta | Sumut24.co -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah mulai mengambil langkah antisipatif untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat perdagangan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi aturan lalu lintas yang dilakukan di Pusat Pasar Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polsek Padang Bolak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara. Petugas menyampaikan langsung informasi kepada para pemilik toko, pedagang, hingga juru parkir yang beraktivitas di sekitar kawasan pasar.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor 100.3.4.2/1714/2026 yang mengatur tentang pembatasan operasional kendaraan bermotor serta aktivitas bongkar muat barang dan penumpang menjelang perayaan Idul Fitri di kawasan Pasar Gunungtua.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi lintas instansi yang sebelumnya digelar di Kantor Polsek Padang Bolak pada 27 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi potensi kemacetan yang biasanya meningkat menjelang hari raya, terutama di pusat aktivitas masyarakat seperti pasar tradisional.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas gabungan menjelaskan sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan, pedagang, dan pengelola parkir.

Salah satu aturan yang disampaikan adalah larangan parkir kendaraan di badan jalan. Pengemudi kendaraan bermotor, termasuk becak bermotor, diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang badan jalan karena dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, kendaraan roda tiga juga dilarang parkir di sepanjang jalan mulai dari kawasan lapangan bawah alun-alun Kota Gunungtua hingga simpang empat Pasar Gunungtua.

Petugas juga menetapkan pembatasan waktu bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan aktivitas bongkar muat barang. Kendaraan jenis tersebut tidak diperbolehkan menaikkan atau menurunkan barang di sepanjang Jalan Merdeka pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, lokasi parkir kendaraan juga dialihkan ke area lapangan bawah alun-alun Kota Gunungtua yang telah disiapkan sebagai tempat parkir alternatif.

Aturan pembatasan ini diberlakukan mulai 2 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama periode tersebut, tim gabungan dari Dishub, Polri, dan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan aturan berjalan dengan baik.

Petugas juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pedagang, pengelola parkir, serta masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas di pusat pasar tetap tertib dan arus lalu lintas tetap lancar menjelang perayaan Idul Fitri.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dalam 36 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Bongkar 8 Gudang Motor Curian
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
Polisi Humanis Kawal Waisak 2026 di Candi Bahal I, Ratusan Umat Buddha Beribadah Khusyuk
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
komentar
beritaTerbaru