Jumat, 13 Maret 2026

Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan

Administrator - Jumat, 13 Maret 2026 14:32 WIB
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
Istimewa
Baca Juga:

Labuhanbatu Utara – Sejumlah warga di Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mengeluhkan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 200 hektare. Aktivitas tersebut disebut juga disertai dugaan pengalihan aliran sungai yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Nasional (LPPN) Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, menyatakan masyarakat merasa resah atas kegiatan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial AS.

Menurut Bangkit, pembukaan lahan dan perubahan aliran sungai tersebut diduga menyebabkan banjir serta kerusakan ekosistem di sekitar kawasan.

"Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas itu diduga telah membuka kawasan hutan dalam skala luas dan mengubah aliran sungai sehingga berdampak pada lingkungan sekitar," kata Bangkit kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Bangkit menyebut pihaknya bersama masyarakat telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan apabila laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut, pihaknya berencana menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, DPR RI, serta aparat penegak hukum.

Senada dengan itu, salah seorang warga Desa Sukarame, R. Pasaribu, mengaku masyarakat berharap pemerintah segera melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Harapan kami pemerintah dapat turun langsung mengecek agar dampaknya tidak semakin meluas," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait laporan masyarakat tersebut.

Tim media juga masih berupaya menghubungi pihak Agustinus Simamora guna memperoleh klarifikasi atas dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
Banjir Bandang Batang Toru: Dugaan Peran PT Agincourt Resources Menguat, Publik Desak Penegakan Hukum Transparan
Satgas PKH Selidiki Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar: Negara Mulai Mengakui Bencana Bukan Sekadar “Takdir Alam”
Pemerintah Serius Selidiki Praktik Ilegal Logging Dalam Bencana Sumatera
ALIANSI MAHASISWA SERUKAN AKSI TOLAK TPL DAN PENEBANGAN HUTAN SUMUT
komentar
beritaTerbaru