Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0
Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0
News
Baca Juga:
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai penyidik perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.
"Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan," ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut produk jurnalistik perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.
Randa menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers," katanya.
Selain itu, lanjut Randa, Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun 2022 telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjadi pedoman dalam penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
"PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers–Polri untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022," ungkapnya.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers sebelum menempuh jalur hukum pidana.
"Dengan ditandatanganinya PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," kata Randa.
Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata.
Randa berharap semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.
"Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang," tutupnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0
News
Yayasan Brata Bhakti Sumut Beri Bantuan Beasiswa dan Santunan Kepada Anak Yatim Polri
News
CEO Sumut24 Group Rianto Ucapkan Selamat kepada Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut
News
Profil Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, Putra Medan yang Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
Irjen Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
Belawan sumut24.co Komando Daerah Angkatan (Kodaeral) I, Semangat kebersamaan terlihat ketika prajurit dan PNS Kodaeral I bersama masyarak
News
Brigjen Pol Sonny Irawan Jadi Kapolda Sumut
News
AKP M Ainul Yaqin Jadi Kapolsek Medan Sunggal
News
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas penambangan tanah urug yang tergolong bahan galian Golongan C berlangsung leluasa di Kecamatan Pulo Bandring,
News
Kapolri Suyudi Rombak 88 PatiPamen, Brigjen Sonny Irawan Jadi Kapolda Sumut
News