Rabu, 11 Maret 2026

Curi Motor Petani di Tapanuli Selatan, Dua Pelaku Ditangkap Setelah Dikejar Warga

Administrator - Rabu, 11 Maret 2026 16:54 WIB
Curi Motor Petani di Tapanuli Selatan, Dua Pelaku Ditangkap Setelah Dikejar Warga
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co -

Aksi pencurian sepeda motor milik seorang petani di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil digagalkan warga. Dua orang terduga pelaku akhirnya diamankan setelah sempat melarikan diri dengan membawa kendaraan hasil curian.

Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak Polsek Sipirok di bawah naungan Polres Tapanuli Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Kebun Bange, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok. Korban diketahui bernama Hotner (43), seorang petani yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Sipirok, sepeda motor milik korban dicuri saat sedang diparkir di pinggir jalan desa menuju kebun dengan kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari kejadian, korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Supra di lokasi tersebut sebelum beraktivitas di kebun. Namun beberapa jam kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.

Salah seorang warga bernama Ramadhan Simanjuntak menjadi saksi awal yang melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang yang mencurigakan melintas dari arah perkampungan Desa Bulu Mario.

Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi segera memberi tahu korban dan warga lainnya. Mereka kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke arah wilayah Marancar.

Saksi juga sempat menghubungi warga Desa Aek Nabara untuk memberikan informasi terkait kejadian tersebut sehingga upaya pengejaran dapat dilakukan secara bersama.

Tak lama berselang, kedua pelaku berhasil dihentikan dan diamankan warga di wilayah Desa Aek Nabara. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Desa Bulu Mario sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku berinisial TWS (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan, serta FS (24), seorang pelajar atau mahasiswa yang juga berasal dari wilayah yang sama.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BB 4688 FI yang merupakan kendaraan milik korban.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor menggunakan tenaga tangan. Setelah berhasil membuka penutup kendaraan, pelaku kemudian menyambungkan kabel kontak untuk menyalakan mesin sebelum membawa motor tersebut kabur.

Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi, di mana kedua pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Curi Motor dari Minimarket, Residivis Ditangkap Polisi
Terdesak Bayar Kontrakan Rumah, Pekerja Bangunan Curi Motor
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa dan Besi, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta
Curi Honda Beat, Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan
Polres Asahan Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru