HDCI Medan–Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadhan 1447 H
HDCI Medan&ndashSumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadhan 1447 H
kota
Baca Juga:
SIMALUNGUN I SUMUT24.CO
Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun gerak cepat gerebek komplotan pengedar narkoba di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa, malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain lima orang pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.
Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba kepada wartawan menjelaskan pentingnya peran Dumas dalam pengungkapan kasus ini.
"Pengungkapan kasus komplotan narkoba ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumut. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti. Ujar Verry, Jum'at (06/03/26) sekira pkl 07.00 Wib pagi.
Kelima pelaku masing-masing RS (22) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Jalan Kabanjahe, Kecamatan Silimakuta; S (28) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Kabupaten Sei Rampah; OD (34) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta; BG (41), seorang petani asal Nagori Dolok Paribuan, Kecamatan Silimakuta; dan SP (46) yang tidak memiliki pekerjaan tetap asal Dusun Bandar Raya.
"Respons cepat Sat Narkoba Polres Simalungun terhadap Dumas yang masuk ke Dirnarkoba Polda Sumut sangat patut diapresiasi. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelas AKP Verry Purba.
Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit II Res Narkoba bersama anggota langsung mengamankan lima orang laki-laki yang sedang berada di lokasi. "Tim bergerak cepat dan profesional. Begitu tiba di lokasi, langsung diamankan lima pelaku yang sedang berada di TKP. Ini adalah hasil tindak lanjut dari Dumas yang efektif," ujar AKP Verry Purba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap. Ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 8 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram, 4 buah kaca pirex yang berisi sisa diduga narkotika jenis sabu, dan berbagai alat hisap sabu.
"Barang bukti yang diamankan sangat lengkap. Ada sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, handphone yang digunakan untuk transaksi, bahkan uang hasil penjualan sebesar Rp700.000. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah komplotan yang aktif mengedarkan narkoba," ungkap AKP Verry Purba.
Petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bola lampu, 1 unit timbangan elektrik, 2 ball plastik klip kosong, dan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.
"Dari barang bukti yang ditemukan, jelas bahwa lokasi ini adalah tempat transaksi dan pesta narkoba. Ada alat hisap, ada timbangan untuk menimbang, ada plastik klip untuk mengemas. Ini adalah sarang peredaran narkoba yang berhasil kami bongkar berkat Dumas yang masuk," jelas Verry.
Saat dilakukan interogasi, para tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta Seribudolok. "Para tersangka mengaku mendapat pasokan dari W. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah W, namun W belum dapat diamankan dan diduga telah melarikan diri," ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun terus melakukan pengembangan untuk menangkap W sebagai pemasok narkoba kepada kelima tersangka. "Kami terus memburu W yang diduga sebagai pemasok. Pengungkapan kasus ini berawal dari Dumas yang efektif, dan kami akan terus menindaklanjuti hingga seluruh jaringan terbongkar," tegasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)
Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
HDCI Medan&ndashSumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadhan 1447 H
kota
Tegap Langkah di Simataniari, Kala Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Menabur Disiplin dan CitaCita
kota
Tumbuhkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Latih Baris Berbaris Murid SD di Tapsel
kota
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga Hidupkan Semangat Gotong Royong di Masjid Nurul Iman
kota
Tetes Keringat untuk Senyum Ibu Supatmi, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kebut Bedah Rumah di Sangkunur
kota
Gema Pengabdian di Tanah Sangkunur Saat Tangan Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Hati Rakyat Bersatu Memperelok Rumah Sang Pencipta
kota
Dari Rumah Rapuh Menuju Harapan Baru, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Kebut Rehab Rumah Ibu Supatmi di Tapsel
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Kasus Smart Village Dana Desa Terkuak, Dirut PT ISN Resmi Jadi Tersangka oleh Kejari Madina
kota
Mandi di Kolam Berujung Petaka, Empat Anak di Paluta Ditemukan Meninggal Dunia
kota