Rabu, 04 Maret 2026

Belum Ada Persetujuan Konsultasi Masyarakat, Dokumen UKL-UPL PT Prima Indo Rubber Dipertanyakan

Administrator - Rabu, 04 Maret 2026 16:10 WIB
Belum Ada Persetujuan Konsultasi Masyarakat, Dokumen UKL-UPL PT Prima Indo Rubber Dipertanyakan
Istimewa

SIMALUNGUN – Polemik dugaan penggunaan air Sungai Bah Bolon oleh PT Prima Indo Rubber (PIR) kian memanas. Selain mempertanyakan izin penggunaan sumber daya air, warga kini menyoroti proses terbitnya dokumen UKL-UPL perusahaan tersebut.
Sejumlah warga menyebutkan hingga saat ini belum pernah ada Persetujuan Konsultasi Masyarakat (PKM) yang melibatkan masyarakat terdampak langsung di sekitar lokasi pabrik. Namun, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) perusahaan justru telah terbit.
"Kami tidak pernah merasa dilibatkan atau dimintai persetujuan dalam konsultasi masyarakat. Tapi kok dokumen UKL-UPL bisa keluar?" ujar salah seorang warga, Rabu (4/3/2026).
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses persetujuan lingkungan, terutama bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak.
Warga menilai, jika benar PKM belum dilakukan, maka proses administrasi penerbitan persetujuan lingkungan patut dievaluasi. Mereka khawatir prosedur formalitas lebih diutamakan dibandingkan substansi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.
Sebelumnya, beredar dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun terkait persetujuan lingkungan untuk kegiatan industri karet remah PT Prima Indo Rubber di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa persoalan bukan hanya pada dokumen administratif, melainkan pada transparansi proses serta kepastian hukum atas izin penggunaan air Sungai Bah Bolon yang diduga dimanfaatkan untuk operasional pabrik.
Secara regulasi, perusahaan yang tidak memenuhi prosedur persetujuan lingkungan maupun penggunaan sumber daya air dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Prima Indo Rubber belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan belum adanya Persetujuan Konsultasi Masyarakat maupun status izin penggunaan air sungai. Upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun juga masih dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian warga yang berharap pemerintah daerah melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indonesia Berduka, Wapres ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat
Sinergi Indosat, Nokia dan NVIDIA, Hadirkan Panggilan 5G Instan Berbasis AI Lintas Negara Pertama di Asia Tenggara
Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadhan, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Menyapa Subuh*
Kejutan Awal Tahun, Pelanggan IM3 di Medan Terima Grand Prize Mobil Listrik BYD M6
Sumut Peringkat 1 Penggunaan Narkoba di Indonesia
Sumut Peringkat 1 Penggunaan Narkoba di Indonesia
komentar
beritaTerbaru