Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Baca Juga:
Kota Solok ; Sumut24.co
Penilaian sampah tahun 2025 Kota Solok termasuk salah satu daerah yang terdampak bencana, sehingga dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025.
Hal ini merujuk Keputusan pada data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mencatat sebanyak 52 kabupaten dan kota di Indonesia berada dalam status terdampak bencana. Pengecualian dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kemampuan daerah dalam mengelola sampah secara optimal.
"Kota Solok, bersama kabupaten lain di Sumbar, Sumut, maupun Aceh, masuk kategori daerah terdampak bencana sehingga tidak ikut dalam penetapan hasil pengelolaan sampah," ujar
Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, pada Minggu (1/3/2026), mengatakan . Secara nasional, evaluasi menunjukkan tidak ada kabupaten atau kota yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura pada tahun ini. Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.
Pada penilaian tersebut, aspek yang diperhitungkan meliputi anggaran dan kebijakan, ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta praktik pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Porsi terbesar diberikan pada pengelolaan sampah, mulai dari penanganan di sumber hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Diungkapkan Nurzal Gustim, Daerah juga wajib memenuhi prasyarat, seperti tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar serta penerapan metode controlled landfill minimal pada TPA.
Kemudian hasil penilaian diklasifikasikan ke dalam sejumlah predikat, mulai dari Adipura Kencana hingga Kota dalam Pengawasan, sesuai rentang nilai kinerja yang ditetapkan.
Dengan status sebagai daerah terdampak bencana, Kota Solok tidak disertakan dalam pemeringkatan maupun pemberian predikat pada tahun 2025, ujar Nurzal Gustim
Dalam hal ini, Pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan penanganan dan pemulihan pascabencana, sekaligus menyiapkan strategi perbaikan pengelolaan sampah agar bisa kembali mengikuti penilaian di periode berikutnya. (YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News
PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda
News
Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
News
Medan S24Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, seiring dilanj
Umum
Jakarta S24Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
News