Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Tapanuli kembali memanas. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, pada Selasa (24/02/2026), mempertanyakan kejelasan status operasional PT Agincourt Resources (PT AR).
Erwin menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, izin sejumlah perusahaan tambang yang dinilai merusak kawasan Tapanuli telah dicabut, termasuk PT AR. Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.
Menurutnya, sejak 20 Januari 2026 hingga saat ini, aktivitas pertambangan perusahaan tersebut masih berlangsung. Kondisi ini memicu kebingungan publik terkait kepastian hukum dan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menertibkan perusahaan tambang.
"Kalau izin sudah dicabut, kenapa aktivitas masih berjalan?" menjadi pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
*Sorotan Dampak Lingkungan*
Tak hanya soal legalitas, Erwin juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak lengah dalam melakukan pengawasan.
Ia merujuk pada peristiwa banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025 lalu, yang menurutnya harus menjadi bahan evaluasi bersama. Wilayah Tapanuli, khususnya sekitar Batang Toru, dikenal memiliki kondisi geografis yang sensitif dan rawan bencana jika eksploitasi lingkungan tidak diawasi secara ketat.
Pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh, menurutnya, penting dilakukan guna mencegah risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas.
*Klaim 3.000 Hektar Tanah Ulayat Belum Tuntas*
Selain isu izin operasional, Parsadaan Marga Pulungan juga mengangkat persoalan tanah ulayat yang diklaim belum terselesaikan.
Erwin menyampaikan bahwa masyarakat adat, khususnya Marga Pulungan, masih menuntut penyelesaian atas lahan seluas kurang lebih 3.000 hektar yang disebut berada di wilayah adat mereka. Ia mengaitkan wilayah tersebut dengan kawasan historis Batang Toru yang memiliki nilai kultural dan genealogis kuat.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak adat dan sejarah marga yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Wilayah yang dimaksud disebut berbatasan dengan kawasan Luat Marancar Siregar dan merupakan bagian dari eks Kuria Batang Toru yang secara historis dikaitkan dengan Marga Pulungan.
Di tengah polemik ini, Erwin mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap terbuka mengenai status izin PT AR dan perkembangan penyelesaian konflik lahan adat.
Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam potensi ketegangan sosial. Tanpa kejelasan informasi, isu ini dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat adat dan warga sekitar wilayah tambang.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News