Jumat, 13 Februari 2026

Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan

Administrator - Jumat, 13 Februari 2026 16:20 WIB
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Lottung Sormin (51), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diamankan petugas pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar lokasi.

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama Lottung Sormin.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua potongan diduga ganja yang dibalut lakban coklat, satu plastik transparan berisi diduga ganja, serta satu bungkus kertas tiktak yang disimpan di kantong depan celana sebelah kiri tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Tim Opsnal kemudian bergerak ke kediamannya dan kembali menemukan dua potongan diduga ganja yang dibungkus lakban coklat serta satu plastik transparan sebagai wadah penyimpanan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat potongan ganja dengan berat bruto 51,06 gram dan satu plastik transparan berisi ganja seberat bruto 2,94 gram, sehingga total keseluruhan mencapai lebih dari 54 gram.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dengan harga Rp300.000 dari seorang pria berinisial EA yang berdomisili di wilayah Padangsidimpuan Selatan dengan cara mendatangi langsung rumah yang bersangkutan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Praytna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Polres Serdang Bedagai Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Wakapolres : Tingkatkan Ketakwaan dan Teladani Akhlak Rasulullah
Polrestabes Medan Ungkap Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru