Rabu, 11 Februari 2026

LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG

Darmanto - Minggu, 08 Februari 2026 15:12 WIB
LSM LARaS Minta Tindak Pembangunan Renovasi Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Lembaga Swadaya Masyarkat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM - LARaS) meminta dinas instansi terkait di Pemko Medan agar memberikan tindakan tegas terhadap pengerjaan pembangunan renovasi swalayan RBM Psr 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


Pasalnya, bangunan tersebut diduga melanggar Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemko Medan.


"Kepada dinas instansi terkait Pemko Medan, agar memberikan sangsi/tindakan terhadap bangunan swalayan RBM yang berkedok renovasi ini, kita duga tidak memiliki Izin PBG dan merugikan PAD Kota Medan," ucap, Firdaus Tanjung Direktur Eksrkutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM - LARaS) kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).


Lanjut Firdaus, pemilik bangunan swalayan terkesan licik menghindari penindakan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan dengan cara mengelabui Perda Pemko Medan melalui retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


"Kepada pihak instansi pemerintahan dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan agar melakukan pengawasan serta himbauan terhadap pemilik untuk mengurus izin PBG. Sehingga retribusi izin PBG dapat membantu peningkatan PAD Kota Medan," ujar Firdaus.


Sementara, Lurah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan bangunan diduga tidak memiliki Izin PBG dan merugikan PAD, Lurah Rengas Pulau belum memberikan keterangan, bahkan lurah terkesan alergi terhadap wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rumah Dinas Karyawan PT Socfindo Negeri Lama Diminta Jadi Tapak KMP
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Polres Asahan Tindak Perjudian Togel Macau di Setia Janji
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD
Pembangunan Transmisi 150 kV Asahan 3 - GI Simangkuk Tuntas Dan Aman Berkat Sinergi Kejaksaan Agung dan PLN
komentar
beritaTerbaru