Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Baca Juga:
Paluta | Sumut24.co
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan warga Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang perempuan berinisial NS (53) harus menjalani perawatan intensif setelah mengalami luka bakar serius akibat tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam kamar rumah korban yang berlokasi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut tertanggal 2 Februari 2026, pelaku diketahui berinisial HY (55), yang juga berdomisili di desa yang sama dengan korban.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sehari sebelum kejadian, tersangka membeli minyak pertalite di wilayah Gunungtua. Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke beberapa botol dan dibawa pulang ke rumah dengan cara disembunyikan di dalam jaket.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka masuk ke rumah dan mendatangi korban yang sedang berada di kamar. Keduanya terlibat pembicaraan terkait rumah tangga yang disebut sudah tidak harmonis selama kurang lebih satu tahun. Dalam pembicaraan tersebut, korban meminta untuk berpisah.
Diduga terbakar emosi, tersangka kemudian menyiramkan bahan bakar ke tubuhnya sendiri dan ke tubuh korban, lalu menyalakan api menggunakan mancis. Api sempat membakar tubuh korban sebelum akhirnya dipadamkan di kamar mandi.
Korban kemudian langsung melarikan diri ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar serius, sementara tersangka tetap berada di rumah hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan medis sementara, korban mengalami luka bakar sekitar 35 hingga 40 persen di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan oleh tenaga kesehatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol bekas bahan bakar, pakaian korban dan tersangka yang hangus terbakar, mancis, serta sejumlah barang rumah tangga yang ikut terbakar saat kejadian.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. Tersangka telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat," tegas AKBP Yon Edi Winara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan dan segera mencari bantuan hukum atau pihak terkait bila menghadapi konflik keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News