Minggu, 18 Oktober 2026

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa dan Besi, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

Administrator - Rabu, 04 Februari 2026 15:26 WIB
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa dan Besi, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta
Istimewa

Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian mesin pompa air, kabel, serta sejumlah material besi dan plat besi dari sebuah gudang milik warga.
Pelaku diketahui berinisial JRP alias Sardi (36), warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru.
Kronologi Pencurian
Kasus ini bermula pada Sabtu (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban Edy Boy mendatangi gudang miliknya. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang raib antara lain:
Mesin pompa air
Dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm sepanjang 100 meter
Tiga batang besi UJUM 120
Sepuluh batang besi UMP 40 panjang 6 meter
Enam lembar plat besi ukuran 6 mm (2,4 m x 1,2 m)
Satu lembar plat besi ukuran 8 mm (2,4 m x 1,2 m)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20.000.000.
Penyelidikan hingga Penangkapan
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.
Hingga pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di area tanah garapan eks PTPN II, tepatnya di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru.
Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek: Pelaku Diproses Hukum
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku pencurian barang milik saudara Edy Boy sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Kapolsek menegaskan, pelaku kini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
"Pelaku kita proses atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476," tutupnya.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terekam CCTV Pencuri 5 HP di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal
Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta
AKP M Ainul Yaqin Jadi Kapolsek Medan Sunggal
Polsek Medan Kota Tembak 2 Perampok Wanita Driver Ojol Pernah Beraksi di Menteng dan Patumbak
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
Polsek Medan Area Ringkus Spesialis Maling Spion
komentar
beritaTerbaru