Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal: Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Baca Juga:
Kabupaten Solok : Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan beberapa upaya dalam perolehan hak atas tanah ex HGU PT. Danau Diatas Makmur sebagai tindaklanjut dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 105.000.000,- kepada PT. Danau Diatas Makmur pada tanggal 7 September 1996 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh PT. Danau Diatas Makmur (7 Februari 1996).
Pihak Pemerintah Kabupaten Solok telah mengganti rugi tanah seluas 39,75 ex. Hak Guna Usaha (HGU) PT. Danau Diatas Makmur, melalui APBD dimana HGU tersebut berakhir pada tahun 2013 yang lalu.
Menurut Sekretaris Daerah Medison S. Sos, M.Si, pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Solok telah merencanakan untuk mengurus kepemilikan tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sebelum nantinya melalui beberapa tahapan, sehingga nantinya bisa diajukan untuk menjadi hak milik oleh Pemerintah Daerah (aset Pemda) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Prosedur pengurusan tanah ex HGU PT. Danau Diatas Makmur ini telah dimulai semenjak tahun 2015- 2020. Dan proses pengurusan ini perjalanannya sudah cukup panjang.
"Untuk prosedur pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kita sudah melakukan inventarisir dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, diantaranya mengisi surat/formulir permohonan, melengkapi dokumen, bukti penguasaan tanah, dokumen tanah, foto lokasi, maupun kelengkapan dokumen administrasi lainnya yang dibutuhkan," ujar Sekda.
Prosedur ini juga sesuai dengan arahan KPK, dimana seluruh aset Pemda wajib diinventarisasi guna mendapatkan kepastian hukum dan penyalahgunaan atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, terutama sebagai langkah penertiban dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD). Dan yang tak kalah penting adalah guna mencegah kerugian negara dan sengketa .
KPK juga mendorong percepatan sertifikasi dan kepastian hukum terhadap aset agar tanah tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Di samping itu dengan luasan yang cukup besar dan posisi yang sangat strategis, tanah yang berada di Area Alahan Panjang Resort tersebut, juga bisa terdata dan dikelola untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Namun dalam perjalanannya prosedur pengurusan pensertifikatan tanah yang telah diajukan oleh Pemkab ke Badan Pertanahan Nasional menemui kendala, karena adanya gugatan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan proses pengukuran tanah tersebut tidak dilanjutkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai arahan KPK Pihak Pemerintah Daerah melakukan mediasi BPN dengan pihak masyarakat yang menggugat Pemda terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun setelah melakukan beberapa kali mediasi, tidak ditemukan titik temu terkait persoalan tanah di wilayah tersebut.
Sekda menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 melalui audiensi di KPK RI Jakarta, KPK mengarahkan pihak Pemerintah Kabupaten Solok, untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara dan selanjutnya hasilnya akan dijadikan dasar/pedoman untuk penetapan Hak ke pengadilan supaya memiliki kepastian hukum.
Hasil arahan dari KPK tersebut untuk selanjutnya telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Namun Bapak Bupati masih ingin melakukan pertemuan kembali dengan pihak masyarakat yang merasa berhak atas tanah di wilayah tersebut, untuk kembali dilakukan negosiasi melalui prosedur mediasi. Namun pertemuan ini kembali menemui jalan buntu, dan tidak diperoleh kesepakatan bersama.
Pada Bulan November 2025 pihak Pemda telah menyurati kejaksaan meminta pendampingan hukum, mengkaji dari aspek legal yang dimiliki terkait seluruh dokumen yang dimiliki, dan pihak Pemda juga sudah melakukan pemaparan langsung di depan kejaksaan, terkait prosedur pensertifikatan tanah ex HGU tersebut, untuk tercatat sebagai aset Pemerintah daerah.
Saat ini seluruh data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemkab Solok, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok dan telah dilakukan ekspose, kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya berkasnya akan dsampaikan ke Pengadilan untuk penetapan atau memberikan kepastian hak.
Sekda menambahkan apabila dari dokumen terkait tanah yang sudah diganti rugi oleh Pemda tersebut ternyata ada masyarakat yang merasa ada haknya, maka dipersilahkan menyiapkan bukti dokumen maupun saksi. Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Jika nanti putusan pengadilan ada hak hak masyarakat di dalam lokasi tersebut tentu akan kita patuhi, tindaklanjuti sesuai aturan. Namun sepanjang tanah tersebut diputuskan pengadilan merupakan hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai asset Pemkab Solok.
Pemda juga tetap membuka diri untuk melakukan mediasi dan musyawarah tapi tentu dalam koridor aturan yang berlaku.
Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, diharapkan menjadi solusi bagi persoalan ini. Pemerintah Daerah menempuh jalur hukum (pengadilan) guna mendapat solusi terbaik, dan pemerintah juga sangat menghargai hak-hak masyarakat/hak kaum. Maka biarkanlah nanti Pengadilan yang memutuskan. Pihak Pemerintah Kabupaten Solok berharap, seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas sampai proses pengadilan selesai.(YOSE)
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
kota
Tidak Ada Masalah, Andar AminTerpilih Secara Konstitusional
kota
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum