KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
kota
Baca Juga:
- Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Program Polsumat di GKPA, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Bersama
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Terima Silaturahmi Danyon C Brimob Polda Sumut, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
- Polisi Sita Uang dan Emas Bernilai Puluhan Miliar dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Pasutri yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Sunggal itu adalah FS dan EH.
FS merupakan pemilik lokasi judi dan menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) G J Kecamatan Medan Sunggal.
Sedangkan istrinya EH, berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan jackpot yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC GJ Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (29/1/2026) mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.
"FS yang merupakan ketua ormas ini sebagai pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi dan merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian di lokasi ini," jelasnya, Kamis (29/1/2026) siang.
"Jadi EH ini, dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH," papar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari bisnis haram tersebut, keduanya dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.
"Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya," sebut Kapolrestabes Medan.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoperasikan mesin judi, TH (29) sebagai penjaga pintu lokasi judi, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.
Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan serta beberapa mesin judi jackpot diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
kota
Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki Cpo di Jalan Sisingamangaraja Medan
kota
&lrmRealisasi Pendapatan Asli Dareah (PAD) Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026
kota
Sutrisno Pangaribuan Minta BobbySurya Hentikan Rencana Berkantor di Nias Hanya Pencitraan dan Berpotensi Boros APBD
kota
Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
kota
Proyek Jalan Rp164,97 Juta di Patumbak Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan
kota
Selayang Pandang K.H. Rivai Abdul Manap Nasution Ulama, Pejuang, dan Pelopor Pendidikan Islam
kota
Perkuat Kualitas SDM Akademik, UNPAB Gelar Pelatihan On Boarding Dosen Tetap Baru TA 2026/2027
kota
Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
kota
Budi Yanto SH Dilantik Jadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan, Forwaka Sumut Tingkat Profesionalisme, Pendampingan Hukum dan Ekomoni
kota