Rabu, 28 Januari 2026

DPRD Sumut Soroti Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan, Dinilai Tak Proporsional

Administrator - Rabu, 28 Januari 2026 20:56 WIB
DPRD Sumut Soroti Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan, Dinilai Tak Proporsional
Istimewa

MEDAN– Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan tersebut tidak proporsional dan memunculkan pertanyaan terkait keadilan penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan.
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan dilakukan setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Ilyas diduga menggunakan telepon genggam dari dalam rutan.
Laoli mengatakan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut. Menurut dia, penggunaan telepon genggam di dalam rutan memang melanggar aturan, namun sanksi berupa pemindahan ke Lapas Nusakambangan dinilai terlalu berat, terlebih jika pelanggaran serupa juga dilakukan oleh warga binaan lainnya.
"Jika alasan pemindahan hanya karena penggunaan telepon genggam, maka seharusnya penegakan disiplin dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan," ujar Laoli kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Laoli juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Menurut dia, pengawasan internal harus dilakukan secara konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Pemindahan Ilyas Sitorus menjadi perhatian publik karena ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Ia juga menyebutkan bahwa hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya jatuh pada Februari 2026 menjadi batal.
Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto Ilyas yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel milik Ilyas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Menurut Yudi, perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat karena proses pemindahan dilakukan dengan cepat sebagai langkah penegakan disiplin dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Ilyas Sitorus merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026.
Hingga kini, DPRD Sumut meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan yang transparan terkait dasar hukum dan prosedur pemindahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Karutan Kelas I Labuhan Deli Bantah Soal Dugaan Adanya Fasilitas Mewah Tahanan, Eddy Junaedi : Itu Bukan di Rutan, Melainkan di RS Bandung
Rutan Tanjung Gusta Tegaskan Isu Pemerasan oleh Napi Korupsi IS Hoaks
Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Amanat Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru
Target Jelas, Komitmen Kuat: Karutan Labuhan Deli Tegaskan Bekerja dengan Integritas dan Sepenuh Hati
Perkuat Komitmen Kinerja Tahun 2026, Karutan Labuhan Deli Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kanwil Ditjenpas Sumut
Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Karutan Kelas I Labuhan Deli Eddy Junaedi Pimpin Kegiatan Razia Gabungan
komentar
beritaTerbaru