Rabu, 28 Januari 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka

Administrator - Rabu, 28 Januari 2026 17:55 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada proyek pembangunan DEK Lanjutan di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kasus tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.377.786.795. Pekerjaan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan pihak pelaksana CV Karya Indah Sumatera, berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, proyek DEK tersebut mengalami kerusakan berat, tidak dapat difungsikan dan dinyatakan total lost atau gagal secara menyeluruh.

"Proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023. Setelah dilakukan penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 21 Januari 2026 penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas, MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan pejabat struktural di Dinas Perkim, serta FP yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera selaku rekanan pelaksana proyek.

Hasil audit BPK menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2.101.311.270. Nilai itu merupakan pembayaran bersih atas pekerjaan pembangunan DEK yang tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat.

"Bangunan tersebut dinyatakan gagal total, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2,1 miliar," tegas AKBP Wira Prayatna.

AKBP Wira Prayatna juga memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni dengan memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, kegagalan proyek DEK tersebut turut berdampak pada lingkungan sekitar. Kondisi bangunan yang rusak menyebabkan penyempitan aliran Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, serta berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar bangunan DEK yang dinyatakan total lost segera dibongkar guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kapolres menyampaikan bahwa dua orang tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Sementara satu tersangka lainnya belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang, bahkan penjemputan paksa apabila tidak kooperatif.

"Jika tetap tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kornas Kamak: “Kapan Alexander Sinulingga Ditetapkan sebagai Tersangka?”
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
KAMAK Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar: Jangan Lindungi Mafia Proyek
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp32,4 Miliar di BSI Menguak Bau Busuk Penyalahgunaan Wewenang
komentar
beritaTerbaru