Selasa, 27 Januari 2026

Proyek Gedung Kejati Sumut Molor: Kontrak Berakhir, Pekerjaan Dibayar 95 Persen

Administrator - Minggu, 25 Januari 2026 19:28 WIB
Proyek Gedung Kejati Sumut Molor: Kontrak Berakhir, Pekerjaan Dibayar 95 Persen
Istimewa
Baca Juga:


Medan - Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 95,7 Milyar, kini berada di bawah sorotan publik. Proyek bernilai besar yang dibiayai uang negara itu diketahui masih terus berjalan, meski masa kontrak pekerjaan tahap pertama telah berakhir sejak 21 Desember 2025. Namun ironisnya proyek telah dibayar hingga 95 persen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut memang sempat memperoleh adendum kontrak hingga 30 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan hingga pertengahan Januari 2026, pekerjaan fisik belum juga rampung sepenuhnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika pekerjaan tetap dilaksanakan setelah masa kontrak berakhir tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi negara dan membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk potensi kerugian keuangan negara.
Ironisnya, proyek yang kini menuai polemik itu berada di lingkungan institusi penegak hukum. Publik pun mempertanyakan konsistensi Kejati Sumut dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap proyek pembangunan di internal lembaganya sendiri.
Sejumlah kalangan mendesak agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Transparansi dinilai menjadi keharusan untuk menghindari prasangka publik dan menjaga marwah institusi kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Sumut maupun kontraktor pelaksana terkait alasan keterlambatan penyelesaian proyek serta dasar hukum kelanjutan pekerjaan pasca berakhirnya kontrak.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lift Rp2,3 Miliar di Kantor Bupati Deli Serdang Mangkrak, Akhir Tahun Anggaran 2025 Tak Rampung
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
Pembangunan FBS UNIMED Mandek, Barapaksi: “Ini Tidak Normal, Ada Indikasi Korupsi Penyimpangan Berat”
Sekda bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Kemenkop peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Merah Putih
DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar
komentar
beritaTerbaru