Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
Baca Juga:
- Jaga Ekosistem Batang Toru, AKBP WIRA PRAYATNA Paparkan Strategi Teknologi Lawan Kejahatan Hutan
- Wali Kota Padangsidimpuan Dampingi Gubernur Sumut Tinjau Jembatan Batang Angkola dan Pembangunan Sekolah Rakyat
- GM PT Agincourt Resources Mengelak, Comrel Bungkam! Publik Pertanyakan Tanggung Jawab dan Transparansi "REKLAMASI" Tambang Batang Toru
Madina | Sumut24.co -
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memfasilitasi pertemuan mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, guna membahas persoalan pembangunan kebun plasma. Mediasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat (23/1/2026).
Mediasi dipimpin langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution. Pertemuan ini turut dihadiri Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Perwira Penghubung Mayor Inf. Takbir Dahilu, serta dimoderatori oleh Penjabat Sekretaris Daerah Madina Drs. M. Sahnan Pasaribu.
Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai penengah untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama antara perusahaan dan masyarakat.
"Pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan, melainkan mencari jalan keluar yang adil. Pemerintah akan mendengarkan seluruh pandangan, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan, sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi penyelesaian," kata Saipullah.
Ia menambahkan, hasil mediasi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan antara PT DIS dan warga Desa Tabuyung, tetapi juga menjadi referensi penyelesaian konflik serupa di wilayah Mandailing Natal. Apalagi, terdapat indikasi adanya penerima kebun plasma yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses mediasi, kedua belah pihak menyampaikan pandangan dan argumen masing-masing dengan menyertakan data pendukung. Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung, Mahadir Muhammad, menegaskan bahwa warga Desa Tabuyung merupakan masyarakat terdampak langsung atas keberadaan perusahaan dan memiliki hak untuk mendapatkan kebun plasma sesuai aturan.
Untuk memperkuat tuntutan tersebut, perwakilan masyarakat memaparkan peta yang menunjukkan adanya irisan lahan PT DIS yang berbatasan langsung dengan wilayah Desa Tabuyung. Selain itu, mereka juga menyerahkan data warga yang hingga saat ini belum menerima kebun plasma dari perusahaan mana pun.
Sementara itu, General Manager PT Dinamika Inti Sentosa, Andre Hasibuan, menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Kebun plasma tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Desa Bintuas, Desa Sikarakara, Desa Sundutan Tigo, dan Desa Buburan.
Menurut Andre, penetapan empat desa penerima plasma tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal yang diterbitkan pada Juni 2018, yang merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara pada April 2017.
"Setelah hasil RDP dibahas bersama bupati pada Mei 2017, kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama pada Juni 2018. Dari situ, diterbitkan SK Bupati Mandailing Natal untuk koperasi di empat desa tersebut," jelas Andre.
Hal senada disampaikan Albar Hasibuan dari Lex Priority Consulting yang mendampingi PT DIS. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menyalurkan kebun plasma kepada masyarakat Desa Tabuyung karena tidak tercantum dalam SK Bupati. Jika dipaksakan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menanggapi jalannya mediasi yang berlangsung cukup alot dan belum mencapai kesepakatan, Bupati Saipullah menyimpulkan perlunya pertemuan lanjutan. Ia meminta pihak PT DIS untuk membawa dokumen pendukung, termasuk peta resmi lahan yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Di sisi lain, Saipullah memastikan bahwa data yang disampaikan masyarakat Desa Tabuyung, termasuk daftar calon penerima plasma yang mencapai sekitar 450 kepala keluarga, akan diverifikasi oleh Pemkab Madina melalui data yang dimiliki pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Saipullah.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
kota
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis
Medan, Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers di Sumatera Utara. Kegia
News
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan Janda dan Anak Yatim di Ramadhan ke22
kota
sumut24.co POLDASU, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fit
kota