Senin, 26 Januari 2026

Diduga Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Lakukan Penangkapan dan Kekerasan terhadap Advokat di Parkiran Polrestabes Medan

Administrator - Jumat, 23 Januari 2026 02:33 WIB
Diduga Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Lakukan Penangkapan dan Kekerasan terhadap Advokat di Parkiran Polrestabes Medan
Istimewa

Medan — Seorang advokat, Indra Surya Nasution, SH, diduga menjadi korban penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta kekerasan fisik dan intimidasi mental oleh empat oknum anggota kepolisian Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara, di area parkir Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat Indra Surya Nasution bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).
Kehadiran Indra berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana pembakaran kendaraan.
Namun, situasi berubah drastis sesaat setelah Indra turun dari mobil. Ia mengaku langsung dibekap, ditangkap, digeledah, dibentak, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum polisi. Indra bahkan dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan, layaknya seorang pelaku kejahatan berat, sambil dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat nomor palsu, dan STNK selendang.
Mobil yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN, yang justru merupakan kendaraan milik Indra sendiri dan telah dibakar oleh pelaku OTK, serta hendak dijadikan barang bukti dalam laporan pidana yang ia ajukan.
Ketegangan terjadi saat Indra mempertanyakan dasar hukum penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, termasuk permintaan untuk melihat surat perintah tugas. Namun, keempat oknum tersebut diduga tidak mampu menunjukkan surat perintah yang sah, melainkan hanya memperlihatkan surat LI tanpa tanda tangan, tanpa tanggal dan tahun, serta nomor register yang dinilai janggal. Ironisnya, proses yang masih disebut tahap penyelidikan (lidik) justru telah disertai tindakan penangkapan dan pemeriksaan layaknya operasi terorisme.
Situasi semakin memanas ketika Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya. Telepon genggam Indra dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Fajar Andi Risdianto. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri dan diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.
Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti.
Indra kemudian memperlihatkan BPKB, serta mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai data resmi.
Kuasa hukum Indra, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, menilai tindakan keempat oknum tersebut cacat hukum, baik secara administrasi, prosedur, maupun substansi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Ini terjadi di ruang publik, dilakukan secara arogan, tanpa dasar hukum yang jelas. Perilaku ala koboi ini mencederai marwah institusi Polri dan jauh dari semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, Indra Surya Nasution bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan serta melaporkan para oknum ke Propam Polda Sumatera Utara. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan dukungan terhadap agenda reformasi dan transformasi Polri yang tengah didorong Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, Rafi dan Fauzi menduga tindakan para oknum tersebut merupakan upaya konspiratif dan cipta kondisi untuk menghalang-halangi proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu hendak menjalani pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
Bupati Deli Serdang Jangan Bungkam Melihat Kades Helvetia Diduga Menjual SKT Hingga Jutaan Rupiah
Diduga Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Pemko Tebing Tinggi Intervensi Kepala SPPG Padang Hulu
Diduga Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Fisik dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan Terhadap Advokat Indra Surya Nasution SH
Oknum ASN Kecamatan Namo Rambe Diduga Aniaya Kades Jaba Dilapor ke Polsek Namorambe
Polisi Ratakan Pondok Narkoba dan Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Sibolangit
komentar
beritaTerbaru