Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Baca Juga:
- Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan
- Wali Kota Tinjau Lahan 20 Hektare, 1.133 Hunian Tetap Siap Dibangun di Padangsidimpuan pada 2026
- Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Sidang lanjutan sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources (PT AR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yang seluruh keterangannya telah didalami oleh majelis hakim, penggugat, maupun tergugat.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, menegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum dan telah memasuki tahapan krusial.
"Sidang hari ini telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kami sebagai penggugat. Saksi sudah memberikan keterangan dan ditanyai oleh semua pihak, termasuk majelis hakim. Agenda tersebut telah selesai," ujar RHa kepada wartawan usai persidangan.
Ia menyampaikan, pada sidang berikutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi.
"Untuk minggu depan, giliran saksi dari tergugat. Selanjutnya, pada 6 Februari nanti, akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dalam rangkaian penyelesaian perkara ini," jelasnya.
*PT AR Dinilai Tidak Konsisten, Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi*
Dalam keterangannya, RHa Hasibuan kembali menyoroti sikap PT AR yang dinilai tidak konsisten dan berlarut-larut dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas lahan adat seluas kurang lebih 190 hektare milik masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian.
Menurut RHa, proses verifikasi lahan telah dilakukan sejak lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN, Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Tapsel, Tim Fasilitasi, hingga Forum FK Alam.
"Persoalannya jelas. Verifikasi itu dilakukan atas permintaan PT AR. Semua dokumen dan tahapan sudah lengkap. Tapi sampai hari ini, ganti rugi belum juga direalisasikan," tegasnya.
Ia menambahkan, lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan selama puluhan tahun, namun hak masyarakat adat belum dipenuhi.
"Artinya, lahan sudah lama dikuasai, tapi ganti rugi tidak kunjung diberikan. Karena itulah kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," kata RHa.
Selain PT AR, gugatan ini juga menyeret Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. RHa menilai adanya peran sejumlah pihak pemerintah dalam proses verifikasi yang seharusnya berujung pada penyelesaian, namun justru berlarut tanpa kepastian.
"Kalau memang PT AR mengklaim sudah membayar ganti rugi melalui pemerintah daerah, silakan dibuka secara transparan. Jangan hanya klaim sepihak tanpa data dan bukti yang jelas," ujarnya dengan nada kritis.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bertindak objektif dan profesional.
"Kami yakin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hakim menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Parsadaan Siregar Siagian secara terbuka meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia agar sengketa lahan adat ini mendapat penyelesaian yang adil.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Ia menduga kuat adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan lahan oleh PT AR.
"Kalau dilihat dari sisi hukum, kami menduga PT AR bermain dan sampai hari ini belum melakukan ganti rugi," katanya.
Sebagai informasi, gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 100 tanggal 23 Mei 2008. Para pihak yang digugat meliputi:
PT Agincourt Resources (PT AR) sebagai Tergugat I
Bupati Tapanuli Selatan sebagai Tergugat II
Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel sebagai Tergugat III
Ketua FK Alam sebagai Turut Tergugat I
BPN Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat II
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan dan diperkirakan menjadi fase penting dalam menguji tanggung jawab PT AR serta peran pemerintah daerah dalam konflik lahan adat yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.zal
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Menyambut silaturahmi dan berdiskusi dengan Panitia Paskah Umat Katolik Tahun 2026 seKota Pematangsiantar
kota
Wali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia panen cabai perdana Program Contract Farming di Kelurahan Setia Negara
kota
PROLETAR KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
kota
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota