Baca Juga:
Medan- Taufik Hidayat Sekretaris Forum Aksi Bersama Rakyat (FOR- AKBAR) Provinsi Sumatera Utara di dampingi Awaluddin Harahap menemukan adanya bangunan Liar yang berdiri di atas saluran dranaise yang berada di jalan Denai GG Drum,Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai.Diduga bangunan tersebut milik warga yang berdiri di atas saluran drainase.
Bangunan tersebut di nilai melanggar Peraturan Walikota Medan nomor 9 tahun 2009,tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase.Temuan tersebut berdasarkan investigasi lapangan dan berpotensi mengganggu fungsi dranaise serta menimbulkan dampak lingkungan,termasuk resiko banjir dan kerusakan fasilitas umum.
FOR-AKBAR Meminta Camat Medan Denai segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri diatas saluran drainase tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
For-Akbar Akan Segera membuat surat pengaduan Masyarakat dan surat RDP Kepada DPRD Kota Medan Komisi 4.
FOR-AKBAR menekankan pentingnya kordinasi lintas instansi,baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.Guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan bebas dari praktek penyimpangan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News