Guru di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Tukar Tambah Mobil, Kerugian Rp150 Juta
Guru di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Tukar Tambah Mobil, Kerugian Rp150 Juta
kota
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas setelah menggelar ekspose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (21/1/2025). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Dua tersangka masing-masing berinisial M.H, selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta F.A, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, termasuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli independen. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Soemarlin kepada wartawan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran Dana PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000. Dana tersebut disimpan dalam rekening escrow Bank BRI atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dan dicairkan berdasarkan dokumen administrasi yang diajukan.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Tim penyidik kemudian melibatkan ahli keuangan independen untuk menghitung kerugian negara. Dari hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan Dana PSR tersebut mencapai Rp1.275.280.203, yang berasal dari pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi.
Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, Kejari Padang Lawas telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dana. Penyidik menyita saldo yang masih tersimpan dalam rekening escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dana kelebihan pembayaran yang dilakukan secara sengaja oleh tersangka M.H dan sempat dikembalikan oleh pihak rekanan sebesar Rp109.022.080. Dari jumlah tersebut, diketahui Rp9 juta telah digunakan, sehingga sisa dana yang berhasil diamankan sebesar Rp100.022.080.
"Total uang yang berhasil kami amankan dalam rangka penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.853.854.462. Dana ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan," jelas Soemarlin.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan untuk diserahkan kepada Penuntut Umum guna diteliti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik juga menilai perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka demi kelancaran proses hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum. Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan dana negara, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat," pungkas Soemarlin Halomoan Ritonga.Rifin
Guru di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Tukar Tambah Mobil, Kerugian Rp150 Juta
kota
Langkat sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan peninjauan Jembatan Bailey Titi Benda yang telah selesa
News
sumut24.co MEDAN, Praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman
kota
Penutupan PORSMA CUP II Nagari Sumani di Hadiri Bupati Solok.
kota
Pemkab Solok Ikuti Rapat Persiapan Peresmian Huntara di Sumatera Barat
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sidang perkara pemalsuan atau pengoplosan minyak goreng dengan terdakwa TL alias Al kembali digelar di Pengadilan
News
Pemprov Sumut Lempar Bola Soal Kadis Koperasi Tersangka Korupsi, BKD Masih &ldquoCek dan Ricek&rdquo
kota
Pejabat Kepercayaan Bobby Nasution Terseret Korupsi, Kadis Koperasi UMKM Sumut Jadi Tersangka di Mentawai
kota
Medan sumut24.co Program Car Free Day (CFD) yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga terbukti tidak ha
kota
Sergai sumut24.co Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) MedanTebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 45,
News