Selasa, 27 Januari 2026

WALHI Sumut: Cabut Izin Saja Tak Cukup Hentikan Kerusakan Lingkungan

Administrator - Rabu, 21 Januari 2026 20:15 WIB
WALHI Sumut: Cabut Izin Saja Tak Cukup Hentikan Kerusakan Lingkungan
Istimewa
Baca Juga:

Medan | Sumut24.co

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menegaskan bahwa langkah pemerintah mencabut izin perhutanan terhadap 28 perusahaan belum tentu berdampak signifikan apabila tidak dibarengi pengawasan publik yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta agenda pemulihan lingkungan yang konkret.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menilai pencabutan izin berisiko berhenti sebatas keputusan administratif jika tidak ada langkah lanjutan yang tegas. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan banyak kebijakan lingkungan mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.

"Tanpa tekanan publik dan penegakan hukum yang nyata, pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Relasi kuat antara korporasi besar dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis," ujar Rianda, dalam keterangan resminya.

WALHI Sumut menekankan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan penghentian total penerbitan izin baru di wilayah yang sama. Pemerintah diminta tidak membuka kembali ruang perizinan, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada pihak lain dengan jenis usaha serupa.

Menurut WALHI, wilayah yang telah mengalami penurunan daya dukung lingkungan seharusnya dipulihkan, bukan kembali dieksploitasi. Pembukaan izin baru hanya akan memperpanjang siklus kerusakan ekologis dan konflik agraria.

Selain itu, WALHI Sumut mendesak agar negara tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi juga menjatuhkan sanksi hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan terkait. Sanksi tersebut harus mencakup tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegas Rianda.

Di luar aspek penegakan hukum, WALHI Sumut juga menyoroti pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana dan terukur. Pemulihan lingkungan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat yang rusak akibat aktivitas industri.

WALHI menegaskan bahwa biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban penuh korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

Lebih jauh, WALHI Sumut mengingatkan bahwa krisis ekologis yang melanda Sumatera Utara merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang selama bertahun-tahun mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan sesaat yang tidak mencegah bencana serupa di masa depan.

Dalam konteks perlindungan wilayah strategis, WALHI Sumut kembali mendorong pemerintah menetapkan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. Kawasan ini dinilai memiliki peran vital bagi keselamatan masyarakat, keseimbangan ekologis, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli.

Namun hingga kini, dorongan tersebut dinilai belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.

Terkait sektor perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus menjadi momentum koreksi kebijakan yang tidak mengulang kesalahan masa lalu. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indorayon itu telah lama tercatat sebagai sumber konflik sosial dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.

Rianda mengingatkan bahwa pada 1988, gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan tonggak penting dalam sejarah hukum lingkungan Indonesia melalui pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru.

"Negara harus memastikan dua hal utama: redistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari kepada masyarakat adat yang selama puluhan tahun berkonflik, serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan dan induknya, Royal Golden Eagle," ujar Rianda.

Ia juga menambahkan bahwa pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL harus disertai penyelesaian konflik agraria serta pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat.

Menurut WALHI Sumut, pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak masyarakat adat, petani, serta penyintas bencana ekologis. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, dan keselamatan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusakan lingkungan.

"Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, dan pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat. Tanpa itu semua, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang gagal menyentuh akar krisis ekologis," tutup Rianda.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sepanjang 2025, WALHI Nilai Negara Gagal Lindungi Lingkungan di Sumut
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Serius Selidiki Praktik Ilegal Logging Dalam Bencana Sumatera
Temuan Bangkai Orangutan Tapanuli, WALHI: Batang Toru Tapsel Sudah Masuk Darurat Ekologis
WALHI Soroti Pembukaan Hutan Batang Toru, Bupati Tapsel Ingatkan Dampak Bencana
Hutan Batang Toru Diambang Kehancuran, WALHI Ungkap Hilangnya 5,4 Juta Pohon Pasca Banjir Bandang, Pemerintah Diminta Audit Total Izin Perusahaan
komentar
beritaTerbaru