Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Medan— Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak akan mentolerir fasilitas kesehatan yang menolak pasien peserta Universal Health Coverage (UHC). Rumah sakit yang terbukti melanggar standar pelayanan terancam dikenakan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin operasional dan akreditasi.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (21/1).
"Untuk peningkatan kualitas pelayanan, kami rutin turun ke lapangan. Setiap ada laporan atau kasus yang mencuat di media, kami langsung lakukan pengecekan, klarifikasi, dan pengujian terhadap SOP rumah sakit," ujar Hamid.
Ia menjelaskan, pengawasan mutu pelayanan kesehatan dilakukan secara aktif melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mutu Pelayanan yang melibatkan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Satgas ini bertugas memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi standar pelayanan, khususnya terhadap pasien peserta UHC.
Hamid mencontohkan, sejumlah kasus pelayanan rumah sakit di Medan dan Tebing Tinggi yang sempat menjadi sorotan publik langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut meliputi permintaan data administrasi, evaluasi prosedur pelayanan, serta klarifikasi kepada manajemen rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan itu, kami menyusun kesimpulan dan rekomendasi tertulis secara berjenjang dan terukur," jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan tidak bersifat serta-merta, melainkan melalui tahapan sesuai ketentuan. Namun, jika pelanggaran terbukti berat dan berulang, sanksi tegas akan dijatuhkan.
"Sanksi bisa berupa SP1, SP2, SP3, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional, penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, bahkan pencabutan akreditasi rumah sakit," tegas Hamid.
Menurutnya, seluruh rekomendasi sanksi akan didasarkan pada fakta dan temuan di lapangan, bukan asumsi ataupun tekanan opini publik.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Sumut juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang konsisten memenuhi standar pelayanan UHC dan menunjukkan kinerja pelayanan yang baik.
"Kami tidak hanya memberi sanksi. Fasilitas kesehatan yang patuh dan berkinerja baik juga kami berikan apresiasi, biasanya pada momen tertentu seperti Hari Kesehatan Nasional atau kegiatan resmi lainnya," pungkasnya. (red)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Menyambut silaturahmi dan berdiskusi dengan Panitia Paskah Umat Katolik Tahun 2026 seKota Pematangsiantar
kota
Wali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia panen cabai perdana Program Contract Farming di Kelurahan Setia Negara
kota
PROLETAR KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
kota
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News