Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Bangunan di
Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan terus mendapat sorotan dari beberapa pihak. Sebab, bangunan yang diduga menjadi lokasi bisnis/usaha cafe tongkrongan terkesan tidak mengantongi izin Permohonan
Bangunan Gedung (PBG) dari dinas instansi terkait Pemko Medan.
Sebelumnya, sorotan itu dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pimpinan Anak Cabang Pemuda Karya Nasional (PAC - PKN) MJA Kecamatan Medan Marelan yang perduli pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Perda) Kota Medan, dan kali ini datang dari Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan.
"DPC AWI Kota Medan meminta kepada bapak Walikota Medan, Rico Waas dan instansi terkait Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan agar melakukan peninjauan terhadap bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Eks gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH). Kuat dugaan melanggar Perda sebab disinyalir tidak mengantongi izin PBG," ucap Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin, Jumat (16/1/2026) kepada wartawan.
Lanjut Budi H Sormin yang akrab disapa Busor ini menjelaskan bahwa, dari pemberitaan media online Sumut24.co yang dibacanya, bangunan itu kuat dugaan ada melakukan pelanggaran Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG sebagai peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.
Sebelumnya, Catur MS Lurah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang dikomfirmasi wartawan terkait keberadaan bangunan tersebut mengatakan pihaknya melalui Kepala Lingkungan 17 sudah melakukan himbauan terhadap pemilik bangunan agar mengurus Izin PBG. Begitupula, Arief P Wibowo Kepling 17 mengatakan hal yang sama, jika dirinya sudah melayangkan/memberi surat himbauan kepada pemborong agar diteruskan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin PBG.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News