Selasa, 27 Januari 2026

Bangunan di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan Terus Disorot

Darmanto - Jumat, 16 Januari 2026 09:08 WIB
Bangunan di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan Terus Disorot
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan terus mendapat sorotan dari beberapa pihak. Sebab, bangunan yang diduga menjadi lokasi bisnis/usaha cafe tongkrongan terkesan tidak mengantongi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas instansi terkait Pemko Medan.


Sebelumnya, sorotan itu dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pimpinan Anak Cabang Pemuda Karya Nasional (PAC - PKN) MJA Kecamatan Medan Marelan yang perduli pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Perda) Kota Medan, dan kali ini datang dari Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan.


"DPC AWI Kota Medan meminta kepada bapak Walikota Medan, Rico Waas dan instansi terkait Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan agar melakukan peninjauan terhadap bangunan di Psr II Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Eks gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH). Kuat dugaan melanggar Perda sebab disinyalir tidak mengantongi izin PBG," ucap Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin, Jumat (16/1/2026) kepada wartawan.


Lanjut Budi H Sormin yang akrab disapa Busor ini menjelaskan bahwa, dari pemberitaan media online Sumut24.co yang dibacanya, bangunan itu kuat dugaan ada melakukan pelanggaran Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG sebagai peraturan yang mengatur perizinan bangunan dengan tujuan mempermudah dan mengendalikan pembangunan agar sesuai standar, sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan.


Sebelumnya, Catur MS Lurah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang dikomfirmasi wartawan terkait keberadaan bangunan tersebut mengatakan pihaknya melalui Kepala Lingkungan 17 sudah melakukan himbauan terhadap pemilik bangunan agar mengurus Izin PBG. Begitupula, Arief P Wibowo Kepling 17 mengatakan hal yang sama, jika dirinya sudah melayangkan/memberi surat himbauan kepada pemborong agar diteruskan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin PBG.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPDBU Rumah Sakit Bertaraf Internasional Dibahas, Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur
Dugaan Bangunan Liar Diatas Drainase, FOR-AKBAR Meminta Camat Medan Denai Bertindak Tegas
Kasus Korupsi Dana PSR Terungkap di Padang Lawas, Kejari Amankan Rp1,85 Miliar
Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Pemilik Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan
DPC AWI Kota Medan Tetap Pantau Bangunan Psr 1 Tengah di Samping Masjid Jami'atul Khairiyah Tanah Enam Ratus
Wabup Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG
komentar
beritaTerbaru