KORSA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhari dengan Opini, Hormati Proses Hukum yang Berlaku*
KORSA Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhari dengan Opini, Hormati Proses Hukum yang Berlaku
kota
Baca Juga:
DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial FE pada Senin, 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda CRF BK 5174 AKC.
Ironisnya, FE diketahui merupakan personel aktif Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) yang juga anggota Polisi memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat. Namun usai beribadah, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir.
Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil interogasi penyidik, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Pelaku FE telah berhasil kita amankan. Yang bersangkutan merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadap pelaku kita terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolresta.
Selain proses pidana, Kapolresta menegaskan bahwa FE juga akan menghadapi proses etik internal.
"Yang bersangkutan akan kita tindak tegas melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan kepolisian sendiri, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.red
KORSA Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhari dengan Opini, Hormati Proses Hukum yang Berlaku
kota
Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Gagalkan Penculikan Balita, Dua Pelaku Diamankan, Korban Selamat
kota
JAM Pidum Orasi Ilmiah di Dies Natalis FH USU
kota
Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan Strategi Brain Gain dalam Asta Cita Oleh Abdullah RasyidlMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Politik
Sohib Bangsa Serumpun Indonesia&ndashMalaysia Sarapan Bersama di Medan
kota
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah,
kota
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
kota
Gerak Cepat Resmob Padangsidimpuan, Sindikat Curanmor di Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk
kota
PKK Sumut Turun ke Paluta, Program Keluarga Sejahtera Digeber Jelang Indonesia Emas 2045
kota