Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
Baca Juga:
DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial FE pada Senin, 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda CRF BK 5174 AKC.
Ironisnya, FE diketahui merupakan personel aktif Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) yang juga anggota Polisi memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat. Namun usai beribadah, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir.
Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil interogasi penyidik, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Pelaku FE telah berhasil kita amankan. Yang bersangkutan merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadap pelaku kita terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolresta.
Selain proses pidana, Kapolresta menegaskan bahwa FE juga akan menghadapi proses etik internal.
"Yang bersangkutan akan kita tindak tegas melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan kepolisian sendiri, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.red
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
MEDAN SUMUT24.CO Pertamina Oil Enduro menggelar turnamen bola voli amal bertajuk Spike for Hope Charity Match pada Sabtu (17/1) di GOR P
News
SERGAI Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun II Langsat, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
News
SERGAI Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama James Damanik (35) atas dugaan perbuatan
Hukum
Medan sumut24.co Langkah tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, atas tindakan represif yang konsisten di wilayah hukum
kota
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Seperti inilah kondisi dialami, M. Ardhil warga Desa Patumbak, Kabu
Hukum
Perkuat Kehadiran di Indonesia, UNIQLO Buka Dua Toko Baru di Jakarta dan Batam serta Pembukaan Kembali di Samarinda pada Awal 2026 Jakartas
News
UNIQLO Rilis UT Manga Collection untuk Rayakan 100 Tahun SHUEISHAMenampilkan sekitar 100 desain dari karya manga legendaris, tahap pertama h
News
Medan sumut24.co Belasan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Daerah Sumatera Utara, Kam
Hukum
Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah,Kepala BKAD Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan
kota