Gandeng BRIN dan Harika Foundation, BPKH Cetak Gen Z Jadi "Dai Sejuta Mimbar" Edukasi Haji Muda
sumut24.co MedanBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Harika Foundati
Umum
Baca Juga:
- Respons Cepat! Laporan 110 Ditindaklanjuti, Timsus Gemot Polres Asahan Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata
- Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
- BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif
DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial FE pada Senin, 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda CRF BK 5174 AKC.
Ironisnya, FE diketahui merupakan personel aktif Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) yang juga anggota Polisi memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat. Namun usai beribadah, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir.
Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil interogasi penyidik, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Pelaku FE telah berhasil kita amankan. Yang bersangkutan merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadap pelaku kita terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolresta.
Selain proses pidana, Kapolresta menegaskan bahwa FE juga akan menghadapi proses etik internal.
"Yang bersangkutan akan kita tindak tegas melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan kepolisian sendiri, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.red
sumut24.co MedanBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Harika Foundati
Umum
Tempo 24 Jam,Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Pelaku Terpaksa Ditembak Mencoba Melawan Petugas
kota
Wujudkan Pembelajaran Berkualitas, UNPAB Perbarui RPS dan Bahan Ajar Semester Ganjil 2026/2027
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organ
News
Ijeck Apresiasi Arah Pembangunan Prabowo, Dorong Program Nasional Berkesinambungan
News
Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
kota
sumut24.co JAKARTA, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat
News
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
News
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paski
Umum
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Timur Tumanggor sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Dae
News