Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang
Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang
kota
Baca Juga:
Eksekusi lahan Register 40 eks PT Torganda oleh negara bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ini adalah tamparan keras bagi praktik penguasaan lahan ilegal yang selama puluhan tahun dibiarkan hidup dan bahkan dinikmati segelintir orang.
Ketika negara melalui Satgas PKH akhirnya menegakkan putusan hukum yang telah inkrah, maka tidak ada lagi ruang tawar-menawar. Ini bukan soal suka atau tidak suka, melainkan soal taat atau melawan hukum.
Penunjukan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan adalah kelanjutan logis dari proses penertiban tersebut. Negara tidak mungkin menyerahkan aset strategis kepada pihak yang tidak memiliki legitimasi dan tanggung jawab publik.
Yang membedakan PT Agrinas dengan pengelola sebelumnya bukan sekadar nama, tetapi paradigma. Agrinas datang membawa sistem, bukan relasi gelap.
Di masa PT Torganda, pengelolaan plasma berlangsung dalam ruang abu-abu. Tidak jelas siapa berhak apa, tidak transparan berapa hasil kebun, dan masyarakat hanya menerima sisa dari sistem yang dikendalikan elite kelompok.
Ketua-ketua kelompok menjelma menjadi "penguasa kecil" di atas penderitaan banyak orang. Mereka berbicara atas nama masyarakat, tetapi menikmati hasil sendirian.
PT Agrinas membongkar pola itu. Pendataan berbasis KTP dan KK, verifikasi lapangan, dan penyaluran langsung ke rekening BRI adalah bentuk pemutusan mata rantai rente.
Inilah titik di mana perlawanan muncul. Bukan karena rakyat dirugikan, tetapi karena sebagian orang kehilangan sumber uang yang selama ini mengalir deras.
Fakta di lapangan tidak bisa diputarbalikkan. Penolakan paling keras justru datang dari aktor-aktor lama yang dahulu menikmati ratusan juta rupiah per bulan dari sistem plasma versi PT Torganda.
Maka jangan heran jika transparansi dianggap ancaman. Sistem bersih memang mematikan bagi mereka yang hidup dari kegelapan.
Penunjukan satu koperasi, Koperasi Baruman Agro Nusantara (BAN), dipelintir seolah bentuk monopoli. Padahal, ini adalah langkah pengendalian agar kebocoran masa lalu tidak terulang.
Negara belajar dari pengalaman. Terlalu banyak koperasi tanpa pengawasan hanya akan melahirkan mafia baru dengan wajah berbeda.
Mereka yang kini berteriak soal "keadilan" perlu bercermin: keadilan versi siapa yang sedang diperjuangkan? Keadilan rakyat, atau keadilan bagi dompet mereka sendiri?.
Harus ditegaskan, kebun plasma bukan warisan PT Torganda, bukan pula hak kelompok tertentu. Plasma adalah mandat undang-undang yang harus disalurkan langsung kepada masyarakat penerima sah.
Ketika hasil plasma kini masuk langsung ke rekening masyarakat, itulah wujud keadilan yang sesungguhnya. Tidak ada lagi potongan, tidak ada lagi upeti, tidak ada lagi permainan angka.
Jika ada pihak yang merasa kehilangan penghasilan, itu adalah konsekuensi alamiah dari dihentikannya praktik lama yang tidak sehat. Negara tidak berkewajiban memelihara rente ilegal.
Menolak kebijakan PT Agrinas sama saja dengan menolak keputusan negara. Ini bukan sekadar kritik, tetapi berpotensi menjadi pembangkangan terhadap hukum.
Kritik tentu sah. Namun kritik harus jujur, terbuka, dan berangkat dari kepentingan publik, bukan dari nostalgia kekuasaan ekonomi masa lalu.
Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng untuk mempertahankan privilese. Rakyat hari ini justru mulai merasakan manfaat dari sistem yang lebih adil dan transparan.
PT Agrinas mungkin tidak sempurna, tetapi arah kebijakannya jelas: membersihkan tata kelola, mengembalikan hak masyarakat, dan menutup ruang manipulasi.
Negara sudah terlalu lama kalah oleh kepentingan segelintir orang di Register 40. Kini, kekalahan itu sedang diperbaiki.
Sejarah akan mencatat, siapa yang berdiri di pihak hukum dan siapa yang memilih bertahan di kubangan rente.
Ketika negara hadir dengan aturan, yang lama memang harus runtuh. Dan itu bukan tragedi, melainkan keniscayaan.
Karena dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi mereka yang ingin terus hidup dari sistem yang sudah dinyatakan salah.
Penulis adalah wartawan di Medan Sumatera Utara dan juga Putra Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang
kota
Medan sumut24.co Guna mendukung program pemerintah kota medan dalam meningkatkan mutu pembangunan bagi masyarakat adalah bersumber dari Pe
kota
sumut24.co MEDAN , Wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) terus memperkuat upaya penyelamatan aset nega
kota
sumut24.co Sergai, Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar Apel Persiapan Pengamanan Pergantian Tahun dan Perayaan Malam Tahun
News
sumut24.co Sergai, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat melalui penyaluran Prog
News
sumut24.co ACEH SELATAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melaksanakan kegiatan komisioning
News
sumut24.co ACEH TAMIANG, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) mengirimkan puluhan relawan untuk
News
JMSI Kepri Serahkan Buku &039Tolak Jadi Korban TPPO&039 kepada Kapolda dan Wakapolda Kepri
kota
Medan, Sumut24.co Ratusan Jamaah Sholawat Majlis Sholawat Ahlul Kirom bersama Polda Sumatera Utara menggelar dzikir dan doa bersama menjela
News