PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (21), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, S.H., M.H., bersama Unit Opsnal Resmob. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kasus ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, di Jalan Simarsayang, tepatnya di sekitar Warung Tuak Shiro, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat itu, korban bernama Azwir Affandy (35) memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke warung. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor miliknya tak kunjung ditemukan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9.500.000.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/546/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, yakni Erwinsyah Nasution dan Siska Noventi Siregar, serta melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Aldiansyah Ritonga. Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kawasan Simarsayang. Tim Opsnal Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu lembar STNK.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana," tegas AKBP Wira Prayatna.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News