sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT
Bank Sumut secara video Conference (Vidcon), di ruang Command Center, Kantor Wali Kota Medan, Selasa (30/12/25)
Pada RUPS-LB yang diikuti Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution dan 33 Bupati/ Wali Kota selaku pemegang saham ini dibuka oleh Direktur Utama PT
Bank Sumut, Firsal Dida Mutyara.Melalui RUPS-LB ini diambil beberapa keputusan. Pertama menyetujui perubahan jenis badan usaha
Bank Sumut yang semula swasta nasional menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah (
Perseroda). Artinya PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT
Bank Sumut) berubah nama menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara disingkat menjadi PT
Bank Sumut (
Perseroda).
Perubahan nama ini menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, status hukum BUMD hanya Perumda dan
Perseroda.Kedua, menyetujui merubah dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menyetujui penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (Inbreng) ke dalam perseroan. Kemudian yang keempat, menyetujui mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Pengawas Syariah PT
Bank Sumut (
Perseroda) yakni Marahalim Harahap.Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan, Asisten Umum, Laksamana Putra menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dihasilkan dalam RUPS-LB
Bank Sumut. Semoga perubahan nama PT
Bank Sumut (
Perseroda) ini dapat menjadi
Bank Sumut lebih baik dan berkembang. (Rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News