Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Baca Juga:
MEDAN — Lurah Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Andi, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari aktivitas usaha las milik H. Massaeran yang beroperasi di kawasan Jalan Tanggul Bongkar I, tepatnya di areal lahan PJKA.
Andi menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya selaku aparatur pemerintah.
"Itu tidak benar dan merupakan fitnah. Saya tidak pernah menerima setoran apa pun dari usaha las tersebut," tegas Andi kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk aktivitas pengelasan di atas lahan PJKA tersebut. Menurutnya, kewenangan pemberian izin usaha bukan berada di tingkat kelurahan.
"Kami tidak pernah memberikan izin usaha di lokasi lahan PJKA itu. Jadi kalau ada yang mengatakan saya memberi izin atau menerima setoran, itu sama sekali tidak benar," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa secara administratif, usaha las milik H. Massaeran disebut-sebut telah memiliki izin usaha tersendiri, namun hal tersebut bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan.
"Soal izin usaha las itu ada atau tidak, silakan dicek ke instansi yang berwenang. Yang jelas, bukan dari kelurahan," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik usaha las ini mencuat setelah adanya keberatan dari Willy, warga setempat yang mengaku terganggu dengan aktivitas pengelasan. Persoalan tersebut telah dimediasi dengan melibatkan Lurah Tegal Sari Mandala I, Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, Babinsa, Kepala Lingkungan, pemilik usaha, serta pihak pengadu.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pemilik usaha akan membatasi jam operasional pengelasan hingga paling lama pukul 19.00 WIB.
Pihak kelurahan menegaskan komitmennya untuk bersikap netral, menjaga ketertiban lingkungan, serta menindaklanjuti setiap laporan warga sesuai aturan yang berlaku. Tuduhan sepihak tanpa dasar diminta untuk dihentikan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah di tengah masyarakat.red
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota