PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Baca Juga:
MEDAN — Lurah Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Andi, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari aktivitas usaha las milik H. Massaeran yang beroperasi di kawasan Jalan Tanggul Bongkar I, tepatnya di areal lahan PJKA.
Andi menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya selaku aparatur pemerintah.
"Itu tidak benar dan merupakan fitnah. Saya tidak pernah menerima setoran apa pun dari usaha las tersebut," tegas Andi kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk aktivitas pengelasan di atas lahan PJKA tersebut. Menurutnya, kewenangan pemberian izin usaha bukan berada di tingkat kelurahan.
"Kami tidak pernah memberikan izin usaha di lokasi lahan PJKA itu. Jadi kalau ada yang mengatakan saya memberi izin atau menerima setoran, itu sama sekali tidak benar," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa secara administratif, usaha las milik H. Massaeran disebut-sebut telah memiliki izin usaha tersendiri, namun hal tersebut bukan diterbitkan oleh pihak kelurahan.
"Soal izin usaha las itu ada atau tidak, silakan dicek ke instansi yang berwenang. Yang jelas, bukan dari kelurahan," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik usaha las ini mencuat setelah adanya keberatan dari Willy, warga setempat yang mengaku terganggu dengan aktivitas pengelasan. Persoalan tersebut telah dimediasi dengan melibatkan Lurah Tegal Sari Mandala I, Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, Babinsa, Kepala Lingkungan, pemilik usaha, serta pihak pengadu.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pemilik usaha akan membatasi jam operasional pengelasan hingga paling lama pukul 19.00 WIB.
Pihak kelurahan menegaskan komitmennya untuk bersikap netral, menjaga ketertiban lingkungan, serta menindaklanjuti setiap laporan warga sesuai aturan yang berlaku. Tuduhan sepihak tanpa dasar diminta untuk dihentikan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah di tengah masyarakat.red
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota
Wayang &ldquoAbiyasa Madeg Brahmana&rdquo Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM
kota
Spanduk &ldquoIrsyadi dan KroniKroninya Kuasai Pemerintah Aceh&rdquo Muncul di Simpang Surabaya
News
Medan sumut24.co Semangat dan semarak kemerdekaan Indonesia tahun ini turut hadir dalam perkembangan mobilitas masa depan. Di tengah momen
Ekbis