Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019. Tersangka terbaru berinisial OAK, yang merupakan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. OAK langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa OAK diduga kuat bersekongkol dengan dua tersangka lain, yakni DS dan JS, yang lebih dahulu ditahan, dalam melakukan perbuatan melawan hukum pada proses penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," ujar Indra, Senin malam (22/12/2025).
Perubahan skema pembayaran tersebut berdampak fatal. PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025," jelas Indra.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Indra menegaskan, Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. "Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Red)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota