Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Baca Juga:
- Polda Sumut Tetapkan Eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Tersangka Kasus Pasar Ikan Rp22,5 M
- AMPERAKSU Siapkan Aksi ke Kementerian Keuangan, Desak Ditjen Pajak Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal HELIUM dan Dugaan Backing Oknum Bea Cukai
- Beasiswa SEMESTA 2026 Dibuka: Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja bersama SEVIMA Tech Careers Academy
Kepala Bea Cukai Sibolga, Goodman menyampaikan
terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung atas
bantuan ketersediaan tempat dan fasilitas pemusnahan.
Keputusan pemindahan lokasi pemusnahan ini diambil karena kondisi bencana alam serta perpanjangan status tanggap darurat sampai dengan 23 Desember 2025 oleh Walikota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah.
"Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga," ujar Godmen.
Dijelaskannya, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 174 kali
penindakan dengan hasil sebanyak 2.507.870 batang BKC hasil tembakau dan
14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp3.571.304.990 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.933.474.252.
"Pada tahun 2025 Bea
Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000,-," jelasnya.
Kata Godmen, seluruh rangkaian penindakan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Bea
Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang meliputi kegiatan sosialisasi dalam
rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, pengumpulan
informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.
Sebelumnya, lanjut Goodman, pada 6 November 2025, pihaknya telah melakukan
pemusnahan terhadap 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA.
"Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp1.608.629.380,-," terangnya.
Atas kegiatan tersebut, sambungnya, Bea Cukai Sibolga berhasil
mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp871.004.656,-.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu.
"Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jendera Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk
dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tindak lanjut nyata atas pengawasan
yang kami lakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.
"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh serta melindungi masyarakat dari
peredaran barang ilegal.
Pemaparan pengungkapan penindakan kepabeanan dan cukai itu hingga November serta Desember 2025 itu juga disampaikan Kepala Bea Cukai Kuala Tanjung dan Pematang Siantar.
Penindakan itu dilakukan hingga ke sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut, hingga ke Pulau Nias dan Pakpak Bharat.
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
News
Dewas Penasehat ANTO GENK PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
News
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
News
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
News
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota