Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Baca Juga:
- Minta Dicopot dan Lapor Kejaksaan, GEMPPAR Asahan Sorot Dugaan Penyimpangan Bimtek Dana Desa
- Dana Bencana Padangsidimpuan dan Tapsel Jadi Sorotan, Ratusan Miliar Dipertanyakan: Berapa yang Benar-Benar Diterima Korban?
- Pisang Kepok Abu Asahan Hijau Surya Muncul, Bupati Taufik Lakukan Panen Perdana : Siap Didaftarkan Jadi Varietas Unggul Nasional
MEDAN,- Analis FITRA Sumatera Utara (Sumut), Elfanda Ananda mengatakan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran honor maupun bonus atlet PON 2024 adalah keselahan secara regulasi anggaran.
Elfanda Ananda, menilai praktik tersebut bukan hanya salah secara teknis penganggaran, tetapi juga menunjukkan buruknya kepatuhan pemerintah terhadap aturan perencanaan anggaran.
Elfanda menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk kebutuhan yang tidak masuk kategori bencana merupakan pelanggaran mendasar.
"Inilah persoalan yang sebenarnya, tidak ada kepatuhan dalam membuat perencanaan anggaran. Bahkan kemudian dibuat argumentasi seolah ada efisiensi atas Instruksi Presiden Nomor 1. Padahal masalahnya jelas, perencanaannya tidak siap," kata Elfanda kepada wartawan, Jumat (12/12).
Ia mengungkapkan bahwa langkah menggunakan BTT untuk menutup kebutuhan PON 2024 termasuk pembayaran honor atlet sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
"Anggaran BTT itu dipakai untuk Dana PON. Dari sisi regulasi, itu tidak dibenarkan. Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan BTT digunakan untuk membayar honor atlet PON. Itu bukan keadaan darurat, bukan bencana. Jadi tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Menurut Elfanda, kondisi ini semakin memperjelas buruknya tata kelola anggaran daerah. Ketika BTT dipakai untuk honor atlet, itu menunjukkan bahwa dari aspek perencanaan, pemerintah memang tidak siap.
"Kita sudah tahu pelaksanaan PON amburadul, anggarannya juga amburadul. Ini bukti tata kelola keuangan buruk, karena semua dipusatkan pada pos yang paling gampang diambil: dana bencana," ungkapanya.
Ia menekankan bahwa BTT dan Dana PON adalah dua entitas anggaran yang berbeda, baik dari sisi karakter, peruntukan, maupun dasar hukumnya.
Penggunaan BTT untuk kebutuhan PON dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi keuangan daerah.
Berdasarkan Permendagri 77/2020,
BTT hanya diperuntukkan bagi, keadaan darurat/bencana, keadaan luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan pengeluaran mendesak yang tidak dapat ditunda.
Bonus atau honor atlet bukan keadaan darurat dan bukan belanja tak terduga. Kemudian, bonus atlet merupakan belanja terencana, pembayaran penghargaan bagi atlet sudah dapat diprediksi sebelum pelaksanaan PON.
Maka anggarannya harus disiapkan melalui Dispora atau hibah ke KONI, bukan melalui BTT.
Dengan begitu, jika BTT digunakan untuk honor/bonus atlet, berpotensi menjadi,
temuan pelanggaran peruntukan anggaran, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),
rekomendasi pengembalian kerugian daerah dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD.
Selain itu, secara kedudukan, BTT dan Dana PON berbeda secara legalitas,
untuk bencana dan kondisi darurat Untuk kegiatan olahraga yang terencana
Tidak boleh dipakai untuk hadiah/honor Wajib dianggarkan melalui OPD terkait
Dasar hukum ketat Belanja terprogram APBD
Elfanda menegaskan, mencampur BTT dengan kebutuhan PON adalah praktik yang keliru secara regulasi dan berbahaya secara tata kelola.
"BTT bukan pos yang boleh dipakai untuk membayar bonus atlet. Pemerintah dinilai gagal menyiapkan perencanaan anggaran PON dengan baik," sebutnya.
"Penggunaan dana darurat untuk kebutuhan non-darurat menunjukkan tata kelola yang lemah dan berpotensi bermasalah secara hukum. BTT dan Dana PON adalah dua pos berbeda yang tidak boleh dicampur," pungkasnya.
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News