Jumat, 12 Desember 2025

Elfanda Ananda: Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!

Administrator - Jumat, 12 Desember 2025 14:04 WIB
Elfanda Ananda: Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN,- Analis FITRA Sumatera Utara (Sumut), Elfanda Ananda mengatakan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran honor maupun bonus atlet PON 2024 adalah keselahan secara regulasi anggaran.

Elfanda Ananda, menilai praktik tersebut bukan hanya salah secara teknis penganggaran, tetapi juga menunjukkan buruknya kepatuhan pemerintah terhadap aturan perencanaan anggaran.

Elfanda menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk kebutuhan yang tidak masuk kategori bencana merupakan pelanggaran mendasar.

"Inilah persoalan yang sebenarnya, tidak ada kepatuhan dalam membuat perencanaan anggaran. Bahkan kemudian dibuat argumentasi seolah ada efisiensi atas Instruksi Presiden Nomor 1. Padahal masalahnya jelas, perencanaannya tidak siap," kata Elfanda kepada wartawan, Jumat (12/12).

Ia mengungkapkan bahwa langkah menggunakan BTT untuk menutup kebutuhan PON 2024 termasuk pembayaran honor atlet sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

"Anggaran BTT itu dipakai untuk Dana PON. Dari sisi regulasi, itu tidak dibenarkan. Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan BTT digunakan untuk membayar honor atlet PON. Itu bukan keadaan darurat, bukan bencana. Jadi tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.

Menurut Elfanda, kondisi ini semakin memperjelas buruknya tata kelola anggaran daerah. Ketika BTT dipakai untuk honor atlet, itu menunjukkan bahwa dari aspek perencanaan, pemerintah memang tidak siap.

"Kita sudah tahu pelaksanaan PON amburadul, anggarannya juga amburadul. Ini bukti tata kelola keuangan buruk, karena semua dipusatkan pada pos yang paling gampang diambil: dana bencana," ungkapanya.

Ia menekankan bahwa BTT dan Dana PON adalah dua entitas anggaran yang berbeda, baik dari sisi karakter, peruntukan, maupun dasar hukumnya.
Penggunaan BTT untuk kebutuhan PON dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi keuangan daerah.

Berdasarkan Permendagri 77/2020,
BTT hanya diperuntukkan bagi, keadaan darurat/bencana, keadaan luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan pengeluaran mendesak yang tidak dapat ditunda.

Bonus atau honor atlet bukan keadaan darurat dan bukan belanja tak terduga. Kemudian, bonus atlet merupakan belanja terencana, pembayaran penghargaan bagi atlet sudah dapat diprediksi sebelum pelaksanaan PON.
Maka anggarannya harus disiapkan melalui Dispora atau hibah ke KONI, bukan melalui BTT.

Dengan begitu, jika BTT digunakan untuk honor/bonus atlet, berpotensi menjadi,
temuan pelanggaran peruntukan anggaran, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),
rekomendasi pengembalian kerugian daerah dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD.

Selain itu, secara kedudukan, BTT dan Dana PON berbeda secara legalitas,
untuk bencana dan kondisi darurat Untuk kegiatan olahraga yang terencana
Tidak boleh dipakai untuk hadiah/honor Wajib dianggarkan melalui OPD terkait
Dasar hukum ketat Belanja terprogram APBD

Elfanda menegaskan, mencampur BTT dengan kebutuhan PON adalah praktik yang keliru secara regulasi dan berbahaya secara tata kelola.

"BTT bukan pos yang boleh dipakai untuk membayar bonus atlet. Pemerintah dinilai gagal menyiapkan perencanaan anggaran PON dengan baik," sebutnya.

"Penggunaan dana darurat untuk kebutuhan non-darurat menunjukkan tata kelola yang lemah dan berpotensi bermasalah secara hukum. BTT dan Dana PON adalah dua pos berbeda yang tidak boleh dicampur," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
Hari Guru Nasional 2025, Bupati Asahan Tegaskan Guru sebagai Pondasi Generasi Emas
PT Agincourt Resources Perkuat Respons Bencana di Tapanuli dengan Dukungan Medis dan Logistik
Inalum Hijaukan Danau Toba, Jaga Alam Untuk Masa Depan
NTT Ajukan Dana Afirmasi, Siregar: Keberimbangan Fiskal Kunci Pembangunan Berkeadilan
Aroma Propaganda dan Dana Desa, Wali Gurun Dikepung Sorotan Publik
komentar
beritaTerbaru